Dendam Keponakannya Telah Diperkosa, Petani di Lahat Dibunuh Secara Sadis

Jum'at, 12 November 2021 - 22:22 WIB
loading...
Dendam Keponakannya...
Seorang petani di Desa Jati, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ditemukan tewas di atas jembatan gantung. Jasadnya penuh luka akibat benda tajam. Foto/iNews TV/Bala Putra
A A A
LAHAT - Seorang petani bernama Si alias Ipul, ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di jembatan gantung yang ada di Desa Jati, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Polisi dengan cepat berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis tersebut.



Hanya dalam waktu 10 jam, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial SL. Pelaku pembunuhan sadis ini, merupakan tetangga korban. Usai membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri di kawasan Lahat Tengah, berjarak 5 km dari TKP pembunuhan.



Pengungkapan identitas pelaku pembunuhan sadis ini, didasarkan dari hasil olah TKP, bukti-bukti yang ditemukan di TKP, dan keterangan para saksi. Pada awalnya, pelaku pembunuhan diduga dilakukan oleh dua orang kakak beradik, yakni JM dan SL.



JM sempat diamankan di sekitar TKP pembunuhan, namun bukti kuat mengarah kepada SL yang tidak berada di desa tersebut, usai penemuan jasad korban Si. "JM kemudian ditetapkan sebagai saksi, dan SL sebagai tersangka setelah sempat melarikan diri selama 10 jam," ujar Kapolres Lahat, AKBP Gusti Achmad Hartono, Jumat (12/11/2021).

Gusti menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, motif tersangka SL membunuh korban diduga kuat adalah dendam kesumat yang dipendam sejak lama. Korban pembunuhan, diduga pernah memperkosa saudara perempuan tersangka SL sekitar tujuh tahun lalu.



Meski kasus pemerkosaan tersebut telah diproses secara hukum, ternyata SL masih menyimpan dendam. Pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku dan korban berpapasan tanpa ada orang lain di TKP. Kemudian terjadi perkelahian, dan berkahir dengan penganiayaan sehingga menyebabkan Si alias Ipul tewas.

Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban Si alias Ipul tewas tersebut, kini ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2343 seconds (0.1#10.140)