Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Diputuskan Tidak Diperluas
Jum'at, 12 November 2021 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gelar Operasi Zebra Jaya, Catat Ini Sasarannya
Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di 13 kawasan. Tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat di jam yang berangkat dan pulang kerja.
Kawasan yang menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisimgangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Selain 13 ruas jalan itu, sistem ganjil genap juga diterapkan di kawasan tempat wisata di Jakarta yang berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerapkan sistem ganjil genap di 13 kawasan. Tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat di jam yang berangkat dan pulang kerja.
Kawasan yang menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisimgangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Selain 13 ruas jalan itu, sistem ganjil genap juga diterapkan di kawasan tempat wisata di Jakarta yang berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.
(thm)
Lihat Juga :