Ringkus Penculik Anak di Kebon Jeruk, Polisi Dalami Dugaan Trafficking
Jum'at, 12 November 2021 - 06:26 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata Slamet, berdasarkan keterangan orang tua pelaku, pelaku diindikasi mengidap gangguan kejiwaan. "Pelaku lalu kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan," paparnya.
Slamet juga memastikan polisi masih melakukan penyelidikan, apakah ada dugaan trafficking atau penjualan orang dalam kasus ini. Namun, kata Slamet, berdasarkan cara bicara pelaku saat dilakukan BAP, pelaku masih bisa dilakukan pemeriksaan.
"Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara psikologis ke Rumah Sakit Kramat Jati terhadap kejiwaan si pelaku," ucapnya. Baca juga: Penculikan Anak Gadis Gemparkan Garut, Pelaku Bawa Korban ke Bali Selama 15 Hari
Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UNdang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(mhd)
Lihat Juga :