Ringkus Penculik Anak di Kebon Jeruk, Polisi Dalami Dugaan Trafficking

Jum'at, 12 November 2021 - 06:26 WIB
loading...
Ringkus Penculik Anak...
Seorang perempuan berinisial YR diringkus polisi karena telah menculik seorang bocah berinisial MR (4) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang perempuan berinisial YR diringkus polisi karena telah menculik seorang bocah berinisial MR (4) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat . Korban diculik saat sedang bermain dengan teman sebayanya di depan klinik, Jalan Pesing Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pelaku kemudian menggendong dan membawa korban saat sedang bermain," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim AKP M Trisno di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis 11 November 2021. Baca juga: Driver Ojol di Tangsel Jadi Korban Penculikan, Isi ATM Rp6 Juta Dikuras

Saat itu, teman korban yang masih bocah tersebut langsung memberitahu kepada orang tua korban bahwa anaknya telah dibawa oleh seseorang. Bocah tersebut juga memberitahu kepada orang tua korban kemana arah pelaku melarikan diri.

"Tidak lama kemudian pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi sedang menggendong anaknya," jelas Slamet.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi yang menerima laporan itu langsung menahan pelaku. Belum diketahui pasti motif pelaku menculik korban yang masih berusia empat tahun tersebut.



Namun, kata Slamet, berdasarkan keterangan orang tua pelaku, pelaku diindikasi mengidap gangguan kejiwaan. "Pelaku lalu kita bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes kejiwaan," paparnya.

Slamet juga memastikan polisi masih melakukan penyelidikan, apakah ada dugaan trafficking atau penjualan orang dalam kasus ini. Namun, kata Slamet, berdasarkan cara bicara pelaku saat dilakukan BAP, pelaku masih bisa dilakukan pemeriksaan.

"Motifnya untuk sementara masih didalami mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan secara psikologis ke Rumah Sakit Kramat Jati terhadap kejiwaan si pelaku," ucapnya. Baca juga: Penculikan Anak Gadis Gemparkan Garut, Pelaku Bawa Korban ke Bali Selama 15 Hari

Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UNdang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved