Polda Banten Siapkan Pola Pengamanan Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Kamis, 11 November 2021 - 01:49 WIB
loading...
Polda Banten Siapkan...
Polda Banten sedang menyiapkan pola pengamanan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Ist)
A A A
SERANG - Polda Banten sedang menyiapkan pola pengamanan jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pola pengamanan ini segera dikoordinasikan dengan Mabes Polri.

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menpan-RB, dan Menteri Tenaga Kerja pada tanggal 27 Oktober 2021, pemerintah secara resmi meniadakan libur nasional saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Karoops Polda Banten KBP Amiludin Roemtaat menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk dapat mengelola pandemi Covid-19. Sehingga SKB 3 Menteri ini perlu disosialisasikan meluas untuk dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

"Masyarakat perlu memahami adanya kebijakan baru tentang peniadaan libur nasional jelang Natal dan Tahun Baru 2022, sehingga dapat mengatur kegiatan mandiri di dalam kota,” kata Roemtaat, Rabu (11/10/2021).

Roemtaat mengatakan, pola pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 masih akan dikoordinasikan dalam rapat bersama dengan Mabes Polri. Sehingga menjadi acuan secara nasional dan terintegrasi antar Polda, terutama di wilayah yang mobilitas masyarakatnya tinggi.

“Saya akan berangkat ke Bali untuk diskusi bersama Mabes Polri dan Polda lainnya menyusun rencana pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta pola penyekatan untuk meyakinkan kebijakan pemerintah yang meniadakan libur nasional jelak akhir tahun dapat terlaksana dengan baik,” kata Roemtaat.

Guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan efektif di tempat umum termasuk lokasi wisata, pelabuhan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat lainnya, Polda Banten akan melakukan pengecekan secara lebih intens. Termasuk kewajiban tempat umum untuk menyedikan fasilitas barcode pedulilindungi.

"Polda Banten akan melakukan pengecekan fasilitas barcode pedulilindungi di tempat umum seperti pelabuhan, tempat wisata, mall, hotel dan tempat umum lainnya serta fasilitas protokol kesehatan yang telah diwajibkan," jelas Roemtaat. Baca: Tangis Keluarga Pecah Melihat Anaknya Tewas Tersangkut di Selokan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, hingga saat ini, sebagian besar wilayah di Provinsi Banten masih dalam status PPKM Level III. Oleh karena itu, masih ada batasan jumlah pengunjung yang dapat beraktivitas di tempat-tempat umum.

“Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tentu saja pola pengamanan akan diselaraskan dengan aturan PPKM yang ter-update ke depan. Saat ini kami melakukan pola penyekatan mobilitas warga pada jalur utama menuju lokasi wisata, dan bagi warga yang belum berstatus hijau dalam aplikasi pedulilindungi disarankan untuk melakukan aktivitasnya secara mandiri di rumah,” kata Shinto. Baca Juga: Petugas Kebersihan Temukan Janin Tersangkut di Gorong-gorong Bandung.

Terakhir Shinto Silitonga mengingatkan pentingnya dilakukan akselerasi vaksinasi jelang akhir tahun sehingga lebih banyak warga yang divaksin sebelum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Mari bersama kita dukung program pemerintah baik prokes, PPKM, vaksinasi dan peniadaan libur nasional guna percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tutup Shinto.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Kasus Mahasiswa Rekam...
Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polda Banten Periksa Pelapor
Viral Kasus Mahasiswa...
Viral Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet Kampus, Ini Respons Polda Banten
Mikrobus Wisatawan Masuk...
Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur Bayah–Sawarna, Belasan Penumpang Luka
Puncak Arus Balik Libur...
Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru, 72 Persen Penumpang Whoosh Kembali ke Jakarta
Pengamanan Nataru, Kapolres...
Pengamanan Nataru, Kapolres Priok Bakar Semangat Personel dan Kasih Bingkisan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Kakorlantas: Kendaraan...
Kakorlantas: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 11% di Momen Nataru
Rekomendasi
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved