Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Siswi SMP di Sumsel Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 02:33 WIB
loading...
Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Siswi SMP di Sumsel Terancam 5 Tahun Penjara
Siswi SMP pembuang bayi yang baru dilahirkan terancam 5 tahun penjara. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
MURA - Ibu pembuang bayi di bawah pohon, SRN (14) ditangkap polisi. Wanita yang masih berstatus siswi SMP di Musi Rawas (Mura) ini terancam pidana penjara 5,6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP.

"Pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun," ujar AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (10/11/2021).



Dedi menjelaskan, dalam kasus bayi yang dibuang tersebut untuk pelakunya adalah ibu kandungnya yang baru melahirkan, yakni SRN.

"Pasangan laki-lakinya berinisial YA (16), mengaku tidak mengetahui pembuangan bayi yang baru dilahirkan itu juga bisa dikenakan hukuman karena perkara persetubuhan anak di bawah umur," jelas Dedi.



Diberitakan sebelumnya, seorang siswi salah satu sekolah menengah pertama di Mura berinisial SRN, warga Desa di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas.

Wanita yang masih berstatus pelajar SMP itu diduga merupakan ibu pembuang bayi di bawah pohon. Bayi yang dibuang tersebut diduga hasil dari hubungan gelap di luar nikah dengan pacarnya berinisial YA.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)