Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Siswi SMP di Sumsel Terancam 5 Tahun Penjara
Kamis, 11 November 2021 - 02:33 WIB
loading...
Siswi SMP pembuang bayi yang baru dilahirkan terancam 5 tahun penjara. Foto: Dede/SINDOnews
A
A
A
MURA - Ibu pembuang bayi di bawah pohon, SRN (14) ditangkap polisi. Wanita yang masih berstatus siswi SMP di Musi Rawas (Mura) ini terancam pidana penjara 5,6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun," ujar AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Pengunjung Trawas Geger, Bayi Dibuang di Dasar Jurang Diduga Hasil Hubungan Gelap
Dedi menjelaskan, dalam kasus bayi yang dibuang tersebut untuk pelakunya adalah ibu kandungnya yang baru melahirkan, yakni SRN.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP.
"Pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun," ujar AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Pengunjung Trawas Geger, Bayi Dibuang di Dasar Jurang Diduga Hasil Hubungan Gelap
Dedi menjelaskan, dalam kasus bayi yang dibuang tersebut untuk pelakunya adalah ibu kandungnya yang baru melahirkan, yakni SRN.
Lihat Juga :