Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Modus Congkel Sadel Motor di Makassar
Rabu, 10 November 2021 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Petugas lebih dulu menangkap terduga penadah, AG dan KA di Jalan Mappaodang 2. Selanjutnya meringkus terduga pelaku utama pembobolan, MA dan IM di kediaman mereka.
"Dari tangan pelaku kita mengamankan empat buah ponsel merek Samsung dan Oppo yang diduga hasil kejahatan. Kemudian tiga buah dompet, satu buah tas selempang, dan satu unit senjata elektrik gun milik korban," ungkap Afhi.
Baca juga: Asyik Rekreasi di Pantai Barombong, Kakak-Adik Ditemukan Tewas Tenggelam
Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perwira Polri dua balok ini menyatakan. kawanan garong itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 Juta," ucap Afhi.
"Dari tangan pelaku kita mengamankan empat buah ponsel merek Samsung dan Oppo yang diduga hasil kejahatan. Kemudian tiga buah dompet, satu buah tas selempang, dan satu unit senjata elektrik gun milik korban," ungkap Afhi.
Baca juga: Asyik Rekreasi di Pantai Barombong, Kakak-Adik Ditemukan Tewas Tenggelam
Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Kini mereka mendekam di tahanan Mapolrestabes Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perwira Polri dua balok ini menyatakan. kawanan garong itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 Juta," ucap Afhi.
(luq)
Lihat Juga :