Buruh Minta UMK 2022 Naik 10%, Tuntut Plt Wali Kota Buat Kebijakan Khusus
Rabu, 10 November 2021 - 16:39 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, lanjut Edi, penghitungan skema upah selalu menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun sejak ada UU Cipta Kerja, PP tersebut tidak berlaku lagi sebab kini sudah ada penggantinya yakni PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, penghitungan UMK akan mengacu pada Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) atau laju inflasi. Kondisi itulah yang membuat buru ragu upah tahun 2022 naik. Oleh karenanya, buruh meminta Plt Wali Kota Cimahi untuk mengabaikan PP Nomor 36.
"Jadi kami minta Plt untuk mengedepankan kearifan lokal, tidak memakai PP 36. Kita minta upah naik sebesar 10% dan itu bisa terjadi jika ada keberpihakan Plt Wali Kota ke buruh di Cimahi," harapnya.
(msd)
Lihat Juga :