Singgung Organ Vital, JPU Kena Tegur Hakim di Sidang Penembakan Laskar FPI
Selasa, 09 November 2021 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lantas menegur JPU. Hakim menilai pertanyaan tersebut sudah menyimpulkan. "Pertanyaannya ini jangan menyimpulkan, coba tanyakan hal lain," tegur hakim Arif.
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual
JPU lalu kembali bertanya pada saksi Handik dengan menyinggung perkap dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam penggunaan senjata api. Handik lantas menjawab, boleh tidaknya melepaskan tembakan dalam kondisi terpaksa bergantung pada situasinya.
Pertanyaan soal SOP penggunaan senjata api juga sempat ditanyakan jaksa kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya.
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual
JPU lalu kembali bertanya pada saksi Handik dengan menyinggung perkap dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam penggunaan senjata api. Handik lantas menjawab, boleh tidaknya melepaskan tembakan dalam kondisi terpaksa bergantung pada situasinya.
Pertanyaan soal SOP penggunaan senjata api juga sempat ditanyakan jaksa kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya.
(thm)
Lihat Juga :