Singgung Organ Vital, JPU Kena Tegur Hakim di Sidang Penembakan Laskar FPI

Selasa, 09 November 2021 - 20:40 WIB
loading...
Singgung Organ Vital,...
Majelis hakim menegur JPU saat menanyakan sejumlah hal kepada saksi AKBP Handik Zusen dalam persidangan kasus penembakan Laskar FPI, Selasa (9/11/2021). Foto: MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menanyakan sejumlah hal kepada saksi AKBP Handik Zusen dalam persidangan kasus penembakan Laskar FPI, Selasa (9/11/2021). AKBP Handik kala itu menjabat sebagai Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya.

Awalnya, JPU mencecar pertanyaan soal adanya penembakan yang dilakukan kedua terdakwa, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmi O, hingga menewaskan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pertanyaan JPU menekankan tentang boleh atau tidaknya anggota polri melesatkan tembakan ke organ vital meski dalam keadaan terpaksa atau darurat.

Baca juga: Ini Kesaksian Direktur Krimum Polda Metro Jaya di Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

"Kalau itu (anggota eks Laskar FPI) menyerang, kemudian keadaan terpaksa, apakah tembakan yang dikeluarkan (anggota polisi) harus pada organ vital manusia?" tanya JPU.



Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lantas menegur JPU. Hakim menilai pertanyaan tersebut sudah menyimpulkan. "Pertanyaannya ini jangan menyimpulkan, coba tanyakan hal lain," tegur hakim Arif.

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing FPI Digelar Secara Virtual

JPU lalu kembali bertanya pada saksi Handik dengan menyinggung perkap dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam penggunaan senjata api. Handik lantas menjawab, boleh tidaknya melepaskan tembakan dalam kondisi terpaksa bergantung pada situasinya.

Pertanyaan soal SOP penggunaan senjata api juga sempat ditanyakan jaksa kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved