Empat Pemulung Jadi Begal Modus Open BO MiChat
Selasa, 09 November 2021 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, peristiwa ini terekam CCTV. Itu juga lah yang membantu proses penyelidikan polisi. Empat pelaku disebutkan menghadang motor korban ketika melintas di Inspeksi Kanal Borong. Lalu diminta menyerahkan ponsel dengan ancaman senjata tajam.
"Namun korban kembali menjalankan sepeda motornya, meninggalkan para pelaku. Akhirnya para pelaku melepaskan busur yang mengenai pinggang kanan belakang korban, sampai harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," tutur Edhy.
Baca juga:Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
Kepada penyidik, para pelaku mengaku mengawali aksi curas tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. "Pelaku memasang foto profil perempuan menawarkan open BO (booking online) . Korban tertarik, lalu diajak bertemu di TKP. Di situlah para pelaku merampas ponsel korban," ujar Edhy.
Kini keempat pelaku bersama barang bukti tiga buah mata busur, beserta dua pelontar yang didapatkan polisi dari tangan A. Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Namun korban kembali menjalankan sepeda motornya, meninggalkan para pelaku. Akhirnya para pelaku melepaskan busur yang mengenai pinggang kanan belakang korban, sampai harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," tutur Edhy.
Baca juga:Nurdin Abdullah Ngaku Tak Pernah Intervensi Proses Tender Proyek
Kepada penyidik, para pelaku mengaku mengawali aksi curas tersebut dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan, MiChat. "Pelaku memasang foto profil perempuan menawarkan open BO (booking online) . Korban tertarik, lalu diajak bertemu di TKP. Di situlah para pelaku merampas ponsel korban," ujar Edhy.
Kini keempat pelaku bersama barang bukti tiga buah mata busur, beserta dua pelontar yang didapatkan polisi dari tangan A. Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(luq)
Lihat Juga :