Satu Warga Dairi PDP Meninggal di RS Adam Malik
loading...
A
A
A
SIDIKALANG - Warga Dairi yang merupakan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) meninggal di RS Adam Malik, Selasa (21/4/2020) dan sudah dikebumikan di TPU Simalingkar kota Medan. Informasi yang diperoleh dari Kasubbag Humas RSUP Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak adapun pasien yang meninggal merupakan warga Kecamatan Berampu, berjenis kelamin perempuan, umur 51 Tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sindo Media, pasien ini adalah pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Medan dan mendapatkan pernanganan medis di RSUP Adam Malik pada tanggal 17 April 2020.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi dr. Edison Damanik yang dihubungi terkait peristiwa ini menerangkan bahwan pasien yang merupakan warga Dairi asal Kecamatan Berampu ini jauh sebelumnya sudah memiliki riwayat diabetes melitus/kencing manis, penyakit gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah secara rutin dan sudah berada di salah satu rumah sakit swasta mendapatkan penanganan medis atas penyakit yang dideritanya sejak bulan Januari 2020 lalu.
"Sehingga pasien sudah berada di kota Medan sejak tiga bulan kemarin dan tidak ada kembali ke Dairi," terang Edison, Rabu (22/04/2020). (Baca juga : Gawat, Pasien PDP Sidimpuan Bisa Dirawat di Rumah )
Ia melanjutkan, di RSUP Adam Malik sudah dilakukan pemeriksaan darah rutin, foto thoraks dan pemeriksaan rapid test dengan hasil positif, hingga pada hari Selasa 21 April 2020 pasien meninggal dunia dan dikebumikan di TPU Simalingkar kota Medan.
"Tracing terhadap keluarga sudah dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan melalui puskesmas dan atas dasar pertimbangan selama ini (sejak Januari 2020) pasien ini sudah tinggal di Kota Medan dan tidak pernah pulang ke Dairi dan dari hasil konsultasi Dinas Kesehatan Kab. Dairi (dr. Hardi Gurning/ Kabid P2P) dengan Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara, Status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) didaftarkan di Pemerintah Kota Medan, bukan di Kabupaten Dairi," imbuhnya.
Terkait dengan ini, Edison secara khusus juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya seorang warga kita. Semoga keluarga ikhlas dan tabah menghadapi musibah ini. Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Gugus Tugas meminta kesadaran masyarakat/ keluarga yang pernah melakukan kontak erat dengan almarhum di Medan dalam kurun waktu 14 hari belakangan ini agar secara sukarela melaporkan diri kepada petugas atau pusat medis setempat.
"Pemerintah Kabupaten Dairi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk serius dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19, tidak menanggap remeh namun tetap tenang dan waspada," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sindo Media, pasien ini adalah pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Medan dan mendapatkan pernanganan medis di RSUP Adam Malik pada tanggal 17 April 2020.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi dr. Edison Damanik yang dihubungi terkait peristiwa ini menerangkan bahwan pasien yang merupakan warga Dairi asal Kecamatan Berampu ini jauh sebelumnya sudah memiliki riwayat diabetes melitus/kencing manis, penyakit gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah secara rutin dan sudah berada di salah satu rumah sakit swasta mendapatkan penanganan medis atas penyakit yang dideritanya sejak bulan Januari 2020 lalu.
"Sehingga pasien sudah berada di kota Medan sejak tiga bulan kemarin dan tidak ada kembali ke Dairi," terang Edison, Rabu (22/04/2020). (Baca juga : Gawat, Pasien PDP Sidimpuan Bisa Dirawat di Rumah )
Ia melanjutkan, di RSUP Adam Malik sudah dilakukan pemeriksaan darah rutin, foto thoraks dan pemeriksaan rapid test dengan hasil positif, hingga pada hari Selasa 21 April 2020 pasien meninggal dunia dan dikebumikan di TPU Simalingkar kota Medan.
"Tracing terhadap keluarga sudah dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan melalui puskesmas dan atas dasar pertimbangan selama ini (sejak Januari 2020) pasien ini sudah tinggal di Kota Medan dan tidak pernah pulang ke Dairi dan dari hasil konsultasi Dinas Kesehatan Kab. Dairi (dr. Hardi Gurning/ Kabid P2P) dengan Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara, Status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) didaftarkan di Pemerintah Kota Medan, bukan di Kabupaten Dairi," imbuhnya.
Terkait dengan ini, Edison secara khusus juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya seorang warga kita. Semoga keluarga ikhlas dan tabah menghadapi musibah ini. Ia juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Gugus Tugas meminta kesadaran masyarakat/ keluarga yang pernah melakukan kontak erat dengan almarhum di Medan dalam kurun waktu 14 hari belakangan ini agar secara sukarela melaporkan diri kepada petugas atau pusat medis setempat.
"Pemerintah Kabupaten Dairi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk serius dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19, tidak menanggap remeh namun tetap tenang dan waspada," pungkasnya.
(nfl)