Ikuti Pedoman Jaksa Agung, Polda Metro Jaya Tak Penjara Pengguna Narkoba

Senin, 08 November 2021 - 22:52 WIB
loading...
Ikuti Pedoman Jaksa...
Jalani pedoman Jaksa Agung, Polda Metro Jaya sepakat tersangka narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa merespons aturan yang dikeluarkan Jaksa Agung RI tentang pedoman tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Polda Metro Jaya sepakat tersangka narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi. Aturan itu dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. "Kami sejalan dengan kebijakan dari jaksa agung," kata Mukti saat dihubungi, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Coba Rebut Senpi Polisi, 1 Orang Bandar Narkoba di Sidimpuan Ditembak

Meski begitu Mukti menjelaskan sesuai dengan aturan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terdapat sejumlah syarat untuk tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehabilitasi.

Syaratnya, tersangka narkotika untuk direhabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan. "Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Rekomendasi
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin...
Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Segera Dibuka Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved