Ikuti Pedoman Jaksa Agung, Polda Metro Jaya Tak Penjara Pengguna Narkoba
Senin, 08 November 2021 - 22:52 WIB
loading...
Jalani pedoman Jaksa Agung, Polda Metro Jaya sepakat tersangka narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa merespons aturan yang dikeluarkan Jaksa Agung RI tentang pedoman tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Polda Metro Jaya sepakat tersangka narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi. Aturan itu dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. "Kami sejalan dengan kebijakan dari jaksa agung," kata Mukti saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Coba Rebut Senpi Polisi, 1 Orang Bandar Narkoba di Sidimpuan Ditembak
Meski begitu Mukti menjelaskan sesuai dengan aturan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terdapat sejumlah syarat untuk tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehabilitasi.
Syaratnya, tersangka narkotika untuk direhabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan. "Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram," jelasnya.
Polda Metro Jaya sepakat tersangka narkotika tak dipenjara melainkan direhabilitasi. Aturan itu dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. "Kami sejalan dengan kebijakan dari jaksa agung," kata Mukti saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Coba Rebut Senpi Polisi, 1 Orang Bandar Narkoba di Sidimpuan Ditembak
Meski begitu Mukti menjelaskan sesuai dengan aturan dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin terdapat sejumlah syarat untuk tersangka narkotika yang bisa menjalani masa hukuman lewat rehabilitasi.
Syaratnya, tersangka narkotika untuk direhabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan. "Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu satu gram," jelasnya.
Lihat Juga :