Tuntut Denda Korban Lakalantas Warga Kabupaten Sorong Blokir Jalan
Jum'at, 05 Juni 2020 - 08:47 WIB
loading...
A
A
A
Untuk membayar Rp 50 juta, keluarga tersangka meminta waktu hingga 19 Juni 2020. Kesanggupan itu kemudian dituangakn dalam surat pernyataan bersama, yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materi 6 ribu.
"Pihak keluarga membutuhkan biaya untuk acara 40 hari meninggalnya korban," kata Ehut, mewakili keluarga.
Meski menerima uang denda sesuai kesanggupan keluarga tersangka, keluarga korban juga tetap menuntut agar tersangka tetap ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu sudah jelas Pak. Bisa dicek di berkasnya, kami sudah menerbitkan SPDP untuk disampaikan ke jaksa," pungkasnya.
"Pihak keluarga membutuhkan biaya untuk acara 40 hari meninggalnya korban," kata Ehut, mewakili keluarga.
Meski menerima uang denda sesuai kesanggupan keluarga tersangka, keluarga korban juga tetap menuntut agar tersangka tetap ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau itu sudah jelas Pak. Bisa dicek di berkasnya, kami sudah menerbitkan SPDP untuk disampaikan ke jaksa," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :