Jadi Otak Pelaku Pembunuhan Suami, Istri Pengusaha Restoran Padang di Karawang Terancam Hukuman Mati

Minggu, 07 November 2021 - 14:36 WIB
loading...
Jadi Otak Pelaku Pembunuhan Suami, Istri Pengusaha Restoran Padang di Karawang Terancam Hukuman Mati
Polres Karawang akhirnya mengungkap kasus pembunuhan Pemilik rumah makan Padang yang terkenal di Karawang.SINDOnews/Nila
A A A
KARAWANG - Otak pelaku pembunuhan pengusaha restoran Padang, NW (49) yang juga istri korban, terancam hukuman mati. Pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340, subisuder 338 juto 556 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap korbannya. Kami menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Minggu (7/11/21).

Menurut Aldi, kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Karawang ini berhasil diungkap setelah 7 hari penyidik bekerja keras menelusuri kasus ini.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya akhirnya terungkap otak pelaku pembunuhan adalah NW yang merupakan istri korban. "Ini pembunuhan berencana karena pelaku merencanakannya sejak jauh hari," katanya. Baca: Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Temannya.

Aldi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit sepeda motor, golok, badik, ponsel milik para pelaku, CCTV, dan baju korban. Baca Juga: Pengusaha Restoran Padang di Karawang Dibunuh 6 Eksekutor, Dalangnya Ternyata Istrinya Sendiri.

"Barang bukti alat untuk membunuh sudah kita amankan. Semua alat bukti penting sudah kita pegang. Tapi kasus ini masih kita dalami terus," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0818 seconds (0.1#10.140)