Pesta Miras Berujung Maut, Pemuda di Malang Tewas Ditusuk Temannya
Minggu, 07 November 2021 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Polisi mengamankan sebilah pisau dapur yang digunakan menusuk korban, satu botol sisa miras, dan beberapa makanan ringan yang menjadi suguhan saat pesta miras.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan. "Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :