Tidak Kuasa Tahan Nafsu Syahwat, Driver Travel Jakarta-Lampung Perkosa Gadis di Atas Kapal
Sabtu, 06 November 2021 - 13:30 WIB
loading...
Driver travel Jakarta-Lampung, pelaku pemerkosaan dibekuk polisi. Foto: Heri/INEWSTV
A
A
A
LAMPUNG - Tidak bisa menahan nafsu syahwat, seorang sopir travel jurusan Jakarta-Lampung, nekat memperkosa penumpangnya di dalam kapal, saat dalam perjalanan laut.
Peristiwa ini pun dilaporkan polisi dan pelaku ditangkap. Pelaku diciduk oleh Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, tersangka memperkosa korban di dalam mobil yang sedan parkir di dalam kapal, saat dalam perjalanan dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung.
Baca juga: LPSK Ingin Gandeng Atta Halilintar untuk Pulihkan Psikologis Anak Korban Pemerkosaan di Luwu Timur
"Tersangka berinisial FEB (26), warga Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sedang korbannya seorang perempuan berusia 19 tahun," katanya, kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Dilanjutkan dia, aksi pemerkosaan itu dilakukan tersangka di dalam mobil jenis Nissan Evalia BE 1320 AMK, setelah penumpang lain turun dari mobil. Sedang korban ditahan dan disuruh pindah ke bagian belakang mobil.
Baca: 5 Fakta Pemerkosaan Sejumlah Pria Terhadap Remaja di Halmahera Tengah sehingga Korban Tewas
"Saat duduk di belakang itu, korban diperkosa. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan itu karena tidak bisa menahan nafsu syahwatnya setelah melihat bentuk tubuh korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun bui.
Peristiwa ini pun dilaporkan polisi dan pelaku ditangkap. Pelaku diciduk oleh Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, tersangka memperkosa korban di dalam mobil yang sedan parkir di dalam kapal, saat dalam perjalanan dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung.
Baca juga: LPSK Ingin Gandeng Atta Halilintar untuk Pulihkan Psikologis Anak Korban Pemerkosaan di Luwu Timur
"Tersangka berinisial FEB (26), warga Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sedang korbannya seorang perempuan berusia 19 tahun," katanya, kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
Dilanjutkan dia, aksi pemerkosaan itu dilakukan tersangka di dalam mobil jenis Nissan Evalia BE 1320 AMK, setelah penumpang lain turun dari mobil. Sedang korban ditahan dan disuruh pindah ke bagian belakang mobil.
Baca: 5 Fakta Pemerkosaan Sejumlah Pria Terhadap Remaja di Halmahera Tengah sehingga Korban Tewas
"Saat duduk di belakang itu, korban diperkosa. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan itu karena tidak bisa menahan nafsu syahwatnya setelah melihat bentuk tubuh korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun bui.
(hsk)
Lihat Juga :