Diklatsar Menwa Maut, Polresta Surakarta Tangkap 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka

Jum'at, 05 November 2021 - 18:16 WIB
loading...
Diklatsar Menwa Maut,...
Polisi menetapkan dua tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra (21). Foto/SINDOnews/Taufik Budi
A A A
SOLO - Dua mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, ditangkap tim penyidik Polresta Surakarta. Penangkapan ini terkait kasus kematian Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar Menwa.



Penjemputan paksa yang dilakukan oleh penyidik Polresta Surakarta tersebut, dilakukan terhadap mahasiswa berinisial NFM (22) dan FPJ (22) yang bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa. Mereka diduga melakukan tindak kekerasan yang berujung meninggalnya korban Gilang Endi Saputra.



Petugas Polresta Surakarta menjemput paksa kedua tersangka di wilayah Jebres, Surakarta, Jumat (5/11/2021) pukul 14.10 WIB. Penjemputan paksa kedua tersangka dikemukakan Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di Mapolresta Surakarta.



Ade Safri menegaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penyampaian keterangan ini, Ade Safri didampingi Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, dan Kabidhumas Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.

"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua panitia Diklatsar Menwa UNS tersebut menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ungkap Ade Safri.

Dipastikannya, penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul. Lokasi penganiayaan dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda. "Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, diduga telah melakukan pembinaan secara berlebihan," imbuh dia.



Sementara Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, dan barang bukti di TKP. Penetapan tersangka itu juga diperkuat dengan keterangan ahli.

NFM dan FPJ disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.



Sementara itu Rektor UNS, Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan, mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.

Jamal juga menyatakan, UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5094 seconds (0.1#10.140)