Diduga Peras Pengusaha Toko Emas Nakal, 3 Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Dicopot
Jum'at, 05 November 2021 - 17:35 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy. Foto/iNews TV/Taufan Mustafa
A
A
A
BANDA ACEH - Tiga anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, yang menangani kasus dugaan penipuan empat toko perhiasan emas di Banda Aceh, Aceh, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini, buntut dari adanya dugaan pemerasan terhadap para pemilik toko emas tersebut.
Baca juga: Kapolda Sumut: Perbuatan Asusila Oknum Polisi Terhadap Istri Tersangka Dilakukan di Hotel
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan empat toko emas tersebut, saat ini masih proses persidangan dan telah berjalan pada tahap pembacaan eksepsi. Empat toko emas tersebut, diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi kadar emas pada perhiasan yang dijual.
Saat ini tiga anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dibebas tugaskan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas tersebut. Saat ini ketiganya juga sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Baca juga: Kapolda Sumut: Perbuatan Asusila Oknum Polisi Terhadap Istri Tersangka Dilakukan di Hotel
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan empat toko emas tersebut, saat ini masih proses persidangan dan telah berjalan pada tahap pembacaan eksepsi. Empat toko emas tersebut, diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi kadar emas pada perhiasan yang dijual.
Saat ini tiga anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dibebas tugaskan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas tersebut. Saat ini ketiganya juga sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.
Lihat Juga :