Diklatsar Menwa Maut, Polresta Surakarta Tangkap 2 Mahasiswa UNS Sebagai Tersangka

Jum'at, 05 November 2021 - 18:16 WIB
loading...
A A A
Sementara Djuhandhani Rahardjo Puro menambahkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, dan barang bukti di TKP. Penetapan tersangka itu juga diperkuat dengan keterangan ahli.

NFM dan FPJ disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun ancaman pidana yang dikenakan maksimal tujuh tahun penjara.



Sementara itu Rektor UNS, Jamal Wiwoho yang mengikuti jumpa pers itu menegaskan, mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini. Dirinya lebih lanjut mengucapkan permintaan maaf pada keluarga korban atas meninggalnya Gilang.

Jamal juga menyatakan, UNS akan melakukan pendampingan hukum terhadap dua orang mahasiswanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," jelasnya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3822 seconds (0.1#10.140)