Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi
Jum'at, 05 November 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," tuturnya.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada mulai Selasa 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021. Baca juga: Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tutupnya.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada mulai Selasa 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021. Baca juga: Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :