Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi
Jum'at, 05 November 2021 - 17:35 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta bakal membuka tempat usaha karaoke keluarga sebagai uji coba di masa PPKM Level 1. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka tempat usaha karaoke keluarga sebagai uji coba di masa PPKM Level 1 . Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), DKI menerbitkan surat edaran sebagai dasar dibukanya usaha karaoke keluarga di Ibu Kota.
Surat Edaran Nomor : 291/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Buka Paksa Segel Satpol PP, Tempat Karaoke di Tangerang Nekat Beroperasi Sediakan PSK
"Diwajibkan kepada para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan AR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dia mengatakan, pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Surat Edaran Nomor : 291/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Buka Paksa Segel Satpol PP, Tempat Karaoke di Tangerang Nekat Beroperasi Sediakan PSK
"Diwajibkan kepada para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan AR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dia mengatakan, pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Lihat Juga :