Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi

Jum'at, 05 November 2021 - 17:35 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 1,...
Pemprov DKI Jakarta bakal membuka tempat usaha karaoke keluarga sebagai uji coba di masa PPKM Level 1. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka tempat usaha karaoke keluarga sebagai uji coba di masa PPKM Level 1 . Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), DKI menerbitkan surat edaran sebagai dasar dibukanya usaha karaoke keluarga di Ibu Kota.

Surat Edaran Nomor : 291/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Buka Paksa Segel Satpol PP, Tempat Karaoke di Tangerang Nekat Beroperasi Sediakan PSK

"Diwajibkan kepada para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan AR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Dia mengatakan, pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Grillz Mawar Biru Jennie...
Grillz Mawar Biru Jennie BLACKPINK Jadi Perbincangan, Ada yang Menyebut Mirip Gigi Berlubang
10 Pesepak Bola Terkaya...
10 Pesepak Bola Terkaya di Piala Dunia 2026
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
3 Mall Terbesar di Jakarta,...
3 Mall Terbesar di Jakarta, Nomor 1 Bisa Bawa Jalan-Jalan Anabul
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved