Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi

Jum'at, 05 November 2021 - 17:35 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 1,...
Pemprov DKI Jakarta bakal membuka tempat usaha karaoke keluarga sebagai uji coba di masa PPKM Level 1. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka tempat usaha karaoke keluarga sebagai uji coba di masa PPKM Level 1 . Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), DKI menerbitkan surat edaran sebagai dasar dibukanya usaha karaoke keluarga di Ibu Kota.

Surat Edaran Nomor : 291/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta. Baca juga: Buka Paksa Segel Satpol PP, Tempat Karaoke di Tangerang Nekat Beroperasi Sediakan PSK

"Diwajibkan kepada para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga untuk mendaftarkan AR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata di Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Dia mengatakan, pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sedangkan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.



"Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," tuturnya.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada mulai Selasa 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021. Baca juga: Pemprov DKI Bakal Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Berita Terkini
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Infografis
Galau Pakai Nomor 1...
Galau Pakai Nomor 1 di MotoGP 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved