Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Bogor, 1 Perempuan

Jum'at, 05 November 2021 - 13:28 WIB
loading...
Polisi Ringkus 3 Pengedar...
Ditnarkoba Polda Jawa Barat bersama Satnarkoba Polres Bogor meringkus 3 pengedar narkotika jenis sabu. Foto: MNC Portal/Putra Ramdhani A
A A A
BOGOR - Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Barat bersama Satnarkoba Polres Bogor meringkus 3 pengedar sabu . Dari ketiganya, didapati barang bukti sabu seberat 5,6 kilogram.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, untuk tersangka pertama yakni berinisial OP (32) yang ditangkap di wilayah Bekasi beberapa waktu lalu. Tersangka ditangkap dari hasil pengembangan kasus sebelumnya di Bogor. Baca juga: Nekat Jualan Sabu, Ibu Muda Berwajah Manis di Palembang Terancam 20 Tahun Penjara

"Kita sita 4 bungkus besar teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5,4 kilogram. Kita sita juga 3 timbangan digital dengan ada timbangan itu, tersangka sebagai pengedar," kata Erdi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (5/10/2021).

Dari pengakuan tersangka OP, sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir. Adapun barang tersebut didapat dari seseorang berinisial DA yang masih DPO.

"Tersangka mengaku sudah mengedarkan selama 6 bulan dari situ sudah 5 kali mengedarkan. Modus operandinya sistem tempel tidak ketemu," jelasnya.

Dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu kepada pemesan, lanjut Erdi, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp10 juta. Narkotika itu didapatnya dari seseorang berinisia DA yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, lanjut Erdi, tersangka kedua yang ditangkap yakni seorang wanita berinisial DS (35) dengan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi sabu dengan berat 13 gram. Barang tersebut didapatkan DS dari sang suami inisal AS yang juga masih DPO.

"Yang bersangkutan sebagai pengedar. Barang bukti itu dari suaminya yang masih kita cari," tegas Erdi.

Terakhir adalah tersangka EN (46) yang bekerja sebagai tukang ojek. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu dalam 5 bungkus plastik kecil dengan berat 169,07 gram yang didapat dari DPO berinisial AT.



"Tersangka EN ini menyampaikan dia beroperasi di Bogor 2 kali mengedarkan. Mendapatkan peran dan tugas kita cari identitas semua. Mudah-mudahan bisa kita kembangkan para DPO ini," ungkapnya.

Erdi menambahkan, dari semua total kasus peredaran narkotika di wilayah Bogor dalam satu bulan terakhi sudah didapati barang bukti mencapai 10 kilogram lebih sabu. Dimana jumlah barang bukti tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi untuk 11 ribu jiwa.

"Dari sekian kali pengungkapan di atas 10 kilogram, kalau ibaratkan dikonsumsi masyarakat 11 ribu jiwa. Jadi kita sudah bisa menyelamatkan 11 ribu masyarakat dari kejahatan narkota ini," beber Erdi.

Atas perbuatannya, ketika tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Baca juga: Tiba di Bandara Haluoleo, Pasutri Ini Kedapatan Simpan Sabu di Pakaian Dalam Istri

"Dendanya minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Ini penangkapan narkoba yang kesekian kalinya. Kita tidak berhenti dalam menumpas kejahatan narkoba yang sekarang ini sudah mulai marak apalagi akhir tahun dan diprediksi akan terjadi pendistribuisian dan penggunaan narkoba yang cukup banyak dan kita antisipasi," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Berita Terkini
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved