Warga Puri Serpong Berseteru Gara-gara Polisi Tidur, Cek Faktanya

Jum'at, 05 November 2021 - 11:44 WIB
loading...
A A A
"Jadi warga di bawah itu (Blok D3) setiap hujan, air dari atas meluber turun ke rumahnya. Maka nya dibuat itu, supaya aliran air tertahan (polisi tidur) terus dialihkan ke samping," ucap salah seorang pengurus Assa'adah, Mahrus Syafi'i.

5. Kelalaian membuat 'polisi tidur' terancam pidana dan sanksi denda Rp24 juta.

Ketentuan pembuatan 'polisi tidur' telah diatur lengkap. Artinya bentuk dan fungsinya tak boleh melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Secara rinci ancaman pidana dan sanksi denda bagi para pelanggarnya itu dijelaskan pada Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi; Baca juga: Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Ciputat, Diduga Dipicu Cekcok Orang Ketiga

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ika menjelaskan, setiap pengerjaan 'polisi tidur' harus sepengetahuan pihaknya karena harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Ada ketentuannya. Dan memang dalam pemasangannya pun harus ada pihak berwenang, dalam hal ini Dishub. Jangan sampai dibuat sendiri, lalu malah mengganggu kenyamanan pengguna jalan," katanya.

Lebih jauh, Ika mengingatkan agar 'polisi tidur' yang sudah terlanjur dibangun namun tak sesuai ketentuan untuk segera diperbaiki. "Ada ancaman sanksinya, tapi kita serahkan dulu kepada lingkungan untuk memediasinya. Paling nggak diperbaiki, dipapas, ketinggiannya disesuaikan," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Viral, Turis China Potong...
Viral, Turis China Potong Antrean di Universal Studios Singapore: 'Tanpa China, Singapura Tak Ada'
Beginilah Siasat Anak...
Beginilah Siasat Anak Buah Iblis Terhadap Pasangan Suami Istri, Waspada!
Rekomendasi
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved