Warga Puri Serpong Berseteru Gara-gara Polisi Tidur, Cek Faktanya
Jum'at, 05 November 2021 - 11:44 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi warga di bawah itu (Blok D3) setiap hujan, air dari atas meluber turun ke rumahnya. Maka nya dibuat itu, supaya aliran air tertahan (polisi tidur) terus dialihkan ke samping," ucap salah seorang pengurus Assa'adah, Mahrus Syafi'i.
5. Kelalaian membuat 'polisi tidur' terancam pidana dan sanksi denda Rp24 juta.
Ketentuan pembuatan 'polisi tidur' telah diatur lengkap. Artinya bentuk dan fungsinya tak boleh melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Secara rinci ancaman pidana dan sanksi denda bagi para pelanggarnya itu dijelaskan pada Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi; Baca juga: Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Ciputat, Diduga Dipicu Cekcok Orang Ketiga
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ika menjelaskan, setiap pengerjaan 'polisi tidur' harus sepengetahuan pihaknya karena harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Ada ketentuannya. Dan memang dalam pemasangannya pun harus ada pihak berwenang, dalam hal ini Dishub. Jangan sampai dibuat sendiri, lalu malah mengganggu kenyamanan pengguna jalan," katanya.
Lebih jauh, Ika mengingatkan agar 'polisi tidur' yang sudah terlanjur dibangun namun tak sesuai ketentuan untuk segera diperbaiki. "Ada ancaman sanksinya, tapi kita serahkan dulu kepada lingkungan untuk memediasinya. Paling nggak diperbaiki, dipapas, ketinggiannya disesuaikan," pungkasnya.
5. Kelalaian membuat 'polisi tidur' terancam pidana dan sanksi denda Rp24 juta.
Ketentuan pembuatan 'polisi tidur' telah diatur lengkap. Artinya bentuk dan fungsinya tak boleh melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Secara rinci ancaman pidana dan sanksi denda bagi para pelanggarnya itu dijelaskan pada Pasal 274 dan 275 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi; Baca juga: Ibu Muda Tewas Gantung Diri di Ciputat, Diduga Dipicu Cekcok Orang Ketiga
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Ika menjelaskan, setiap pengerjaan 'polisi tidur' harus sepengetahuan pihaknya karena harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Ada ketentuannya. Dan memang dalam pemasangannya pun harus ada pihak berwenang, dalam hal ini Dishub. Jangan sampai dibuat sendiri, lalu malah mengganggu kenyamanan pengguna jalan," katanya.
Lebih jauh, Ika mengingatkan agar 'polisi tidur' yang sudah terlanjur dibangun namun tak sesuai ketentuan untuk segera diperbaiki. "Ada ancaman sanksinya, tapi kita serahkan dulu kepada lingkungan untuk memediasinya. Paling nggak diperbaiki, dipapas, ketinggiannya disesuaikan," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :