2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 di KBB Divonis Bebas, Jaksa KPK Siapkan Kasasi

Kamis, 04 November 2021 - 21:09 WIB
loading...
A A A
Terkait putusan vonis bebas kepada Andri Wibawa, Rizky mengatakan bahwa sejak awal kliennya itu memang tidak terlibat. Terlebih, kata Rizky, Andri Wibawa bukanlah subjek dalam perkara ini.

"Kami menyampaikan bahwa Andri Wibawa itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana dalam pasal 12 huruf i. Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," katanya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan paket bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara Sutisna yang divonis 5 tahun penjara. Sedangkan anaknya, Andri Wibawa dan pengusaha pengadaan paket bansos COVID-19, M Totoh Gunawan divonis bebas.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2715 seconds (0.1#10.140)