OJK dan Industri Jasa Keuangan Komitmen Dukung Pengembangan UMKM

Kamis, 04 November 2021 - 20:33 WIB
loading...
OJK dan Industri Jasa...
Seorang pengrajin tenun tradisional di Kabupaten Wajo melihat informasi OJK pada 19 Oktober. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal dan fintech berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

OJK juga telah melakukan berbagai program dan kebijakan mendorong perkembangan UMKM, antara lain replikasi KUR Klaster dengan total penyaluran kredit Rp140,7 triliun kepada 3,82 juta debitur. Membangun ekosistem digital Bank Wakaf Mikro (BWM) yang saat ini telah berdiri 61 BWM dengan jumlah pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp72,5 miliar kepada 47,9 ribu nasabah.

Kemudian menyediakan platform pemasaran UMKMMU dengan jumlah UMKM yang telah terdaftar saat ini adalah sebanyak 1.125 UMKM, dengan 1.412 kurasi produk unggulan di platform UMKM. Melakukan kerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dimana saat ini telah dibentuk 289 TPAKD, mendukung program DigiKu serta menginisiasi pendirian Kampus UMKM.

Data kredit perbankan untuk UMKM hingga Juli 2021 tercatat masih tumbuh positif sebesar 1,93% secara yoy, dan terbanyak disalurkan oleh bank-bank BUMN sebesar 58,63% dari total kredit UMKM (Rp645,2 triliun) dengan pertumbuhan positif sebesar 5,12% secara yoy.

Berikut beberapa momen foto UMKM bersama OJK yang diabadikan fotografer SiNDOnews Makassar:

Pengrajin tenun tradisional di Kabupaten Tana Toraja sedang menyelesaikan pesanan tenunnya,(15/10/2021). OJK bersama industri perbankan, industri keuangan non bank, pasar modal dan fintech berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan UMKM untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman

Seorang mengakses data OJK menegenai fintech lending legal dan berizin OJK saat bertransaksi di Pasar Paabaeng-baeng, Makassar, (04/11/2021). OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)