April Sudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Kelebihan Ditambahkan di Bulan Mei

Rabu, 22 April 2020 - 14:04 WIB
loading...
April Sudah Bayar Iuran...
Pemerintah memutuskan mengembalikan skema iuran BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Foto: ilustrasi/Okezone
A A A
BANDUNG - Masyarakat yang sudah terlanjur membayar iuran BPJS Kesehatan bulan April tidak perlu panik. Kelebihan nominal bayar tersebut akan diakumulasikan pada pembayaran bulan berikutnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS sebagai respons atas keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin menjamin keberlangsungan JKN dan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran pers yang diterima SINDONews, Rabu (22/4/2020).

Putusan MA No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah putusan MA ini, pemerintah mengembalikan iuran BPJS ke skema awal dan berlaku per 1 April 2020.

Iuran kelas III yang sejak Januari 2020 naik menjadi Rp42.000 kembali ke Rp25.500. Begitupun kelas II dari Rp110.000 turun menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut putusan MA tersebut. Pemerintah berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk itu, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden untuk mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Balita Raya Meninggal...
Balita Raya Meninggal Dunia Akibat Cacingan, Mensos: Keluarganya Diasesmen
Kemenkes Selidiki Kasus...
Kemenkes Selidiki Kasus Kematian Balita di Sukabumi Akibat Cacingan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Rekomendasi
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Infografis
6 Amalan Sunnah yang...
6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan di Bulan Muharram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved