April Sudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Kelebihan Ditambahkan di Bulan Mei

Rabu, 22 April 2020 - 14:04 WIB
loading...
April Sudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Kelebihan Ditambahkan di Bulan Mei
Pemerintah memutuskan mengembalikan skema iuran BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Foto: ilustrasi/Okezone
A A A
BANDUNG - Masyarakat yang sudah terlanjur membayar iuran BPJS Kesehatan bulan April tidak perlu panik. Kelebihan nominal bayar tersebut akan diakumulasikan pada pembayaran bulan berikutnya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS sebagai respons atas keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin menjamin keberlangsungan JKN dan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran pers yang diterima SINDONews, Rabu (22/4/2020).

Putusan MA No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah putusan MA ini, pemerintah mengembalikan iuran BPJS ke skema awal dan berlaku per 1 April 2020.

Iuran kelas III yang sejak Januari 2020 naik menjadi Rp42.000 kembali ke Rp25.500. Begitupun kelas II dari Rp110.000 turun menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut putusan MA tersebut. Pemerintah berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk itu, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden untuk mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)