Polisi Tegaskan Rachel Vennya Kabur dari RSDC Pademangan
Kamis, 04 November 2021 - 08:53 WIB
loading...
A
A
A
"Ya untuk detail berapa hari berapa jam itu masuk materi sidik," ujarnya.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, selebgram itu diganjar dengan UU Wabah Penyakit dan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, selebgram itu diganjar dengan UU Wabah Penyakit dan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(mhd)
Lihat Juga :