Polisi Tegaskan Rachel Vennya Kabur dari RSDC Pademangan

Kamis, 04 November 2021 - 08:53 WIB
loading...
Polisi Tegaskan Rachel...
Selebgram Rachel Vennya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya sempat dikarantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara . Namun, Rachel kabur sebelum masa karantina itu selesai.

Hal demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia megatakan, itu sekaligus menjadi bantahan adanya isu bahwa Rachel tidak melakukan karantina. Baca juga: Polisi Kantongi 4 Alat Bukti Tetapkan Rachel Vennya sebagai Tersangka

"Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," kata Tubagus saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/11/2021).

Dia mengatakan, dengan dibantu oleh tersangka OP, Rachel tidak mengikuti sesuai prosedur karantina kesehatan. Dengan begitu, sambungnya, Rachel terbukti tidak mengikuti pelaksanaan protokol kesehatan.

"Artiannya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," jelasnya.



Meski begitu, Tubagus tak menyebutkan, berapa lama waktu karantina yang dilakukan Rachel bersama manajer dan kekasihnya.

"Ya untuk detail berapa hari berapa jam itu masuk materi sidik," ujarnya.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, selebgram itu diganjar dengan UU Wabah Penyakit dan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Dituding Tak Peduli...
Dituding Tak Peduli Anak, Okin Mengaku Sudah Nafkahi Rp3,1 Miliar
Rachel Vennya Cari Kontrakan...
Rachel Vennya Cari Kontrakan di Jakarta Selatan, Imbas Konflik Rumah dengan Okin?
Rekomendasi
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Berita Terkini
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved