Ngaku Intel Polda Jatim, Pria Ini Nekat Rampas Dompet Istri Polisi

Kamis, 04 November 2021 - 04:45 WIB
loading...
Ngaku Intel Polda Jatim, Pria Ini Nekat Rampas Dompet Istri Polisi
Tersangka polisi gadungan terpaksa ditembak karena melawan petugas dan berusaha kabur. Foto: iNewsTV/Jaka Samudra
A A A
PASURUAN - Seorang pria asal Surabaya berinisial AA, mengaku anggota intel Polda Jatim , dia bahkan nekat merampas dompet milik salah seorang istri polisi bahkan mencuri motor salah seorang warga sipil.

Modusnya, tersangka mengaku anggota Intel Polda Jatim dan mengeluarkan pistol untuk menakut-nakuti korban,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman.

Namun saat akan ditangkap polisi, dia berusaha kabur hingga akhirnya peluru menerjang anggota tubuhnya. Dia pun terpaksa dilarikan ke RSUD Dokter Sudarsono, kota pasuruan, Selasa malam (2/11/2021).



“Dari hasil penyelidikan, pelaku asal Wonocolo, Surabaya terlibat perampasan dompet berisi uang ratusan ribu dan kartu indentitas penting milik salah satu istri anggota Polresta Pasuruan di wilayah Kota Pasuruan,” kata kapolres.

Selain itu, pelaku juga telah melakukan perampasan motor pengguna jalan di beberapa wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Caranya, pelaku menghentikan motor korban dan mengeluarkan senjata laras pendek jenis fn. Dia mengaku anggota Polda Jatim,” ujar AKBP Arman.



Saat kasusnya di rilis pada awak media, tersangka mengaku sengaja mengaku intel polda agar korban takut dan selain itu dirinya juga mengaku cita-citanya ingin menjadi polisi namun gagal.

“Iya ngaku polisi intel Polda Jatim. Saya ingin jadi polisi,” tuturnya di hadapan polisi.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah pistol digunakan untuk melakukan aksinya, satu handphone, dua unit motor hasil kejahatan serta satu unit motor yang dinunakan untuk beraksi.



Setelah dilakukan pemeriksaan pistolnya adalah korek api. “Pelaku ini mengaku sebagi intel Polda Jatim,” kata kapolres.

Tak hanya menangkap intel gadungan ini, polisi juga menangkap 3 tersangka lain, seperti jambret dan curanmor.

“Kini diamankan di sel mapolresta setempat, mereka dijerat pasal sesuai perbuatannya masing- masing pencurian dan kekerasan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2414 seconds (0.1#10.140)