Nekat Rampas Dompet di Dasbor Motor, Pria Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
SLEMAN - Warga yang memakai kendaraa harus hati-hati saat menaruh barang di dashboard (dasbor) motor. Sebab tidak jarang ada orang yang tidak bertanggungjawab melakukan tindak pidana dengan mengambil barang di dasbor itu.
Hal itu, seperti yang dilakukan warga Jalan Celincing,Sukabaru, Benua Kayong, Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar), EK, 23 yang merampas dompet warga dompet warga Donokerto, Turi, Novita Tri Utama, 22 yang ditaruh di dasbor motor maticnya di Jalan Tempel Pulowatu-Turi,Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (17/1/2020) sore. Atas tindakannya itu Ek sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Turi, Sleman.
Petugas juga mengamankan sepeda motor matic AB 3741 XE yang digunakan untuk melakukan perampasan serta dompet dan uang Rp45.000 hasil perampasan sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Turi, Sleman , AKP Catur Widodo mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah warga Donokerto, Turi, Novita Trri Utama melaporkan dompetnya telah dirampas seseorang saat akan mengambil uang di ATM BPD DIY kantor kas Turi di Jalan Tempel Pulowatu-Turi, Donokerto,
Turi,Jumat (17/1/2020) pukul 15.00 WIB.
Sebelum kejadian Novita yang mengendarai motor matic berjalan dari arah selatan menuju BPD DIY kantor Kas Turi, saat sampai di lokasi, ada sepeda motor matic yang dikendari seorang laki-laki melintas kemudian memepet dan mengambil dompetnya yang ditaruh di dasbor sebelah kiri. Setelah itu, EK langsung memacu motornya menuju arah utara.
Petugas yang mendapati laporan, langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan pelapor dan mendatangi lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari keterangan pelapor, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku perampasan dan mengamankan di rumah kontrakannya, Bangunsari, Bangunkerto, Turi, Jumat (17/1/2020) sore,” kata Catur, Sabtu (18/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan ternyata EK tidak hanya sekali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Turi. Sebelumnya melakukan hal yang sama sebanyak tujuh kali. Itu dilakukan sejak awal Desember 2019 hingga terakhir 17 Januari 2020 kemarin. "EK dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Kepada petugas EK mengaku melakukan tindakan itu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. “Untuk kebutuhan ekonomi,” akunya.
Hal itu, seperti yang dilakukan warga Jalan Celincing,Sukabaru, Benua Kayong, Ketapang, Kalimatan Barat (Kalbar), EK, 23 yang merampas dompet warga dompet warga Donokerto, Turi, Novita Tri Utama, 22 yang ditaruh di dasbor motor maticnya di Jalan Tempel Pulowatu-Turi,Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (17/1/2020) sore. Atas tindakannya itu Ek sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Turi, Sleman.
Petugas juga mengamankan sepeda motor matic AB 3741 XE yang digunakan untuk melakukan perampasan serta dompet dan uang Rp45.000 hasil perampasan sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Turi, Sleman , AKP Catur Widodo mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah warga Donokerto, Turi, Novita Trri Utama melaporkan dompetnya telah dirampas seseorang saat akan mengambil uang di ATM BPD DIY kantor kas Turi di Jalan Tempel Pulowatu-Turi, Donokerto,
Turi,Jumat (17/1/2020) pukul 15.00 WIB.
Sebelum kejadian Novita yang mengendarai motor matic berjalan dari arah selatan menuju BPD DIY kantor Kas Turi, saat sampai di lokasi, ada sepeda motor matic yang dikendari seorang laki-laki melintas kemudian memepet dan mengambil dompetnya yang ditaruh di dasbor sebelah kiri. Setelah itu, EK langsung memacu motornya menuju arah utara.
Petugas yang mendapati laporan, langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan pelapor dan mendatangi lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari keterangan pelapor, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku perampasan dan mengamankan di rumah kontrakannya, Bangunsari, Bangunkerto, Turi, Jumat (17/1/2020) sore,” kata Catur, Sabtu (18/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan ternyata EK tidak hanya sekali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Turi. Sebelumnya melakukan hal yang sama sebanyak tujuh kali. Itu dilakukan sejak awal Desember 2019 hingga terakhir 17 Januari 2020 kemarin. "EK dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Kepada petugas EK mengaku melakukan tindakan itu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. “Untuk kebutuhan ekonomi,” akunya.
(nun)