Segini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta
Rabu, 03 November 2021 - 17:48 WIB
loading...
A
A
A
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, biaya uji emisi kendaraan bermotor berkisar Rp150 ribu untuk mobil, dan Rp50 ribu untuk sepeda motor. Akan tetapi, besaran biaya itu hanya rata-rata di masing-masing bengkel. "Harganya variatif, tergantung bengkel. Kami tidak menetapkan standar khusus," ujar Yogi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan
Saat ini terdapat 207 bengkel di DKI Jakarta yang menyediakan layanan uji emisi. Bengkel-bengkel tersebut tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Rinciannya, 20 bengel di Jakarta Pusat, 38 bengkel di Jakarta Utara, 42 bengkel di Jakarta Barat, 41 bengkel di Jakarta Timur, dan 66 bengkel di Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau gagal uji emisi, akan didenda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
(thm)
Lihat Juga :