Segini Biaya Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Rabu, 03 November 2021 - 17:48 WIB
loading...
Segini Biaya Uji Emisi...
Ratusan kendaraan antre mengikuti uji emisi di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (3/11/2021) pagi. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Seluruh kendaraan bermotor di Jakarta berusia di atas tiga tahun wajib lulus uji emisi mulai 13 November 2021. Bagi yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang hingga Rp500 ribu.

Baca juga: Mulai 13 November Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya

Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini sebagai upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.

Pertumbuhan kendaraan bermotor dianggap menjadi salah satu penyebab meningkatnya pencemaran udara di Jakarta. Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.

Oleh sebab itu, uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara. Lantas berapa biaya uji emisi kendaraan, baik untuk roda empat maupun roda dua.



Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, biaya uji emisi kendaraan bermotor berkisar Rp150 ribu untuk mobil, dan Rp50 ribu untuk sepeda motor. Akan tetapi, besaran biaya itu hanya rata-rata di masing-masing bengkel. "Harganya variatif, tergantung bengkel. Kami tidak menetapkan standar khusus," ujar Yogi, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan

Saat ini terdapat 207 bengkel di DKI Jakarta yang menyediakan layanan uji emisi. Bengkel-bengkel tersebut tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Rinciannya, 20 bengel di Jakarta Pusat, 38 bengkel di Jakarta Utara, 42 bengkel di Jakarta Barat, 41 bengkel di Jakarta Timur, dan 66 bengkel di Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya mengatakan, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau gagal uji emisi, akan didenda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bijak Pakai Energi,...
Bijak Pakai Energi, Pertamina Patra Niaga Uji Emisi Gratis di 14 SPBU
BSKDN Tekankan Pengendalian...
BSKDN Tekankan Pengendalian Pencemaran Udara Berbasis Data dan Kolaborasi Daerah
YLKI dan Pertamina Uji...
YLKI dan Pertamina Uji Tera Alat Ukur BBM Kawal Liburan Nataru
Rekomendasi
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved