Pemprov Jatim Dukung Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
Adapun kategori yang diberikan sama dengan periode penganugerahan pada tahun sebelumnya dengan melibatkan tim penilai yang merupakan perwakilan dari pemerintah, ahli jaminan sosial, ahli kebijakan publik, ahli pemberdayaan masyarakat, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja dan BPJAMSOSTEK.
“Periode penilaian untuk penghargaan ini diambil dari awal Januari sampai dengan penghujung tahun 2021. Proses penilaian dilakukan dalam beberapa tahap, dan nantinya akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi penyisihan. Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan covid-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan," kata deny.
Perlu diketahui, Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
“Semoga para kandidat tahun ini bisa mencapai hasil yang maksimal sebagai buah dari usaha besar dalam mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Semoga Paritrana Award ini menjadi pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” terangnya.
"Saat ini coverage sektor formal di Jawa Timur mencapai 29 persen, sedangkan informal baru 4 persen. Kita ingin kesejahteraan peserta meningkat, dan kami memberikan apresiasi serta mendorong badan usaha berpartisipasi CSR dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlidungan Pekerja Rentan seperti tukang becak, petani, marbot, pemulung dan lainnya," tutup Deny.
“Periode penilaian untuk penghargaan ini diambil dari awal Januari sampai dengan penghujung tahun 2021. Proses penilaian dilakukan dalam beberapa tahap, dan nantinya akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi penyisihan. Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan covid-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan," kata deny.
Perlu diketahui, Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.
“Semoga para kandidat tahun ini bisa mencapai hasil yang maksimal sebagai buah dari usaha besar dalam mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Semoga Paritrana Award ini menjadi pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” terangnya.
"Saat ini coverage sektor formal di Jawa Timur mencapai 29 persen, sedangkan informal baru 4 persen. Kita ingin kesejahteraan peserta meningkat, dan kami memberikan apresiasi serta mendorong badan usaha berpartisipasi CSR dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlidungan Pekerja Rentan seperti tukang becak, petani, marbot, pemulung dan lainnya," tutup Deny.
(msd)