Pemprov Jatim Dukung Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rabu, 03 November 2021 - 17:57 WIB
loading...
Pemprov Jatim Dukung Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Sejak 2017 pemerintah pusat telah memberikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan besar, perusahaan menengah dan usaha kecil mikro.

Tahun 2021 ini, penghargaan yang di sebut Paritrana Award ini akan kembali digelar untuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2021 mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono membuka kegiatan Sosialisasi Paritrana Award 2021 dan Implementasi Keputusan Gubernur tentang Tim Koordinasi Pembinaan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Jawa Timur, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Perahu Tenggelam di Bengawan Solo Sejumlah Penumpang Hilang, 7 Selamat

Heru memberikan apresiasi kepada penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Award Tahun 2020, yaitu RSNU Tuban terbaik ke-3 kategori perusahaan menengah dan Pesona Osing Banyuwangi kategori Usaha Kecil Mikro.

Paritrana Award merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan tahun ini telah memasuki tahun kelima

Paritrana Award tahun ini akan menilai kapitalisasi potensi atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

“Pemerintah daerah agar mendukung pelaksanaan kegiatan Paritrana Award di Jawa Timur," katanya.

Baca juga: Pilot Project Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Timur Bertambah 25 Daerah

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan perusahaan peserta yang telah berhasil meraih Paritrana Award pada tahun sebelumnya dan berharap dapat mempertahankan gelar yang sudah diterima.

Adapun kategori yang diberikan sama dengan periode penganugerahan pada tahun sebelumnya dengan melibatkan tim penilai yang merupakan perwakilan dari pemerintah, ahli jaminan sosial, ahli kebijakan publik, ahli pemberdayaan masyarakat, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja dan BPJAMSOSTEK.

“Periode penilaian untuk penghargaan ini diambil dari awal Januari sampai dengan penghujung tahun 2021. Proses penilaian dilakukan dalam beberapa tahap, dan nantinya akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi penyisihan. Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan covid-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan," kata deny.

Perlu diketahui, Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.

“Semoga para kandidat tahun ini bisa mencapai hasil yang maksimal sebagai buah dari usaha besar dalam mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Semoga Paritrana Award ini menjadi pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” terangnya.

"Saat ini coverage sektor formal di Jawa Timur mencapai 29 persen, sedangkan informal baru 4 persen. Kita ingin kesejahteraan peserta meningkat, dan kami memberikan apresiasi serta mendorong badan usaha berpartisipasi CSR dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlidungan Pekerja Rentan seperti tukang becak, petani, marbot, pemulung dan lainnya," tutup Deny.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)