Tim Pora Imigrasi Polman Rakor Bahas Pengawasan Orang Asing di Mamasa
Rabu, 03 November 2021 - 16:34 WIB
loading...
Peserta rapat koordinasi pengawasan orang asing yang dilaksanakan Tim Pora Imigrasi Polman di Mamasa, Selasa 2 November. Foto: Istimewa
A
A
A
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mengadakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di ruang rapat Hotel Sajojo, Kabupaten Mamasa, Selasa 2 November 2021.
Hadir dalam rakor tersebut perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Mamasa,Polres Mamasa, KODIM 1428/Mamasa, BIN Kabupaten Mamasa, BAIS Kabupaten Mamasa, Dinas Pariwisata Kabupaten Mamasa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Baca juga:Kantor Imigrasi Polewali Mandar Latih Pegawai Berikan Pelayanan Prima
Hadir pula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa, Kementerian Agama Kabupaten Mamasa serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa.
Pada kegiatan ini, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi memberikan pengarahan kepada anggota Tim Pora. Dalam arahannya, Bupati Mamasa mengatakan, orang asing yang datang ke Kabupaten Mamasa harus diterima, karena bisa memberikan keuntungan untuk daerah.
Namun, kata dia tetap harus dilakukan pengawasan dan waspada terhadap orang asing , demi menghindar ideologi yang dibawa orang asing, apalagi jika tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia. Pengawasan juga diperlukan agar kehadiran mereka tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.
![Tim Pora Imigrasi Polman Rakor Bahas Pengawasan Orang Asing di Mamasa]()
“Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar yang sudahmemfasilitasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Mamasa. Dengan adanya Tim Pora di Kabupaten Mamasa akan mempermudah kami dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap adanya orang asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Mamasa,” ujar Ramlan.
Rapat koordinasi ini dirangkaikan dengan pengukuhan terhadap Tim Pora untuk Kecamatan Balla, Sesena Padang, Mehalaan, Bambang, Buntu Malangka danTabulahan.
Baca juga:Hasil Rapid Test Antigen Seluruh Pegawai Imigrasi Polman Negatif Covid-19
Pembentukan Tim Pora baik di tingkat pusat maupun daerah dilakukan agar pengawasan terhadap orang asing dapat terkoordinir sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam kesempatan tersebut Kepala DivisiKeimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wishnu Daru Fajar memberikan paparan terkait dengan pengawasan orang asing.
Menurut Wishnu, Kabupaten Mamasamerupakan wilayah yang memiliki nilai strategis karena berbatasan langsung dengan Tana Toraja, mempunyai potensi di bidang pariwisata dan sumber daya alam serta kaya akan budaya adat istiadat. Selain itu, Kabupaten Mamasa juga memiliki kerawanan karena wilayah yang luasdi area pegunungan atau perbukitan yang dapat memungkinkan bagi orang asing untuk bersembunyi dan datang tanpa diketahui oleh aparat pemerintah.
“Anggota Tim Pora yang terdiri dari berbagai instansi diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Mamasa serta berupaya meningkatkan intensitas dalam berkomunikasi untuk bertukar informasi dan juga berkolaborasi antar sesama anggotanya,” tutur Wishnu.
Ia melanjutkan, pelaporan orang asing saat ini dapat dilakukan dengan mudah karena adanya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Dengan adanya aplikasi ini, pelapor keberadaan orang asing dapat memberikan informasi keberadaan orang asing tersebut.
Baca juga:Pegawai Kantor Imigrasi Polewali Mandar Deklarasi Janji Kinerja
Selain itu, aplikasi ini juga dapat melakukan pemindaian melalui ponsel pintar (smartphone) terhadap QR Code sticker Izin Tinggal yang ada pada paspor orang asing dan menyimpan posisi saatdilakukan pemindaian secara otomatis dan terkirim serta terekam di pusat data keimigrasian. Hal ini juga merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian kepada orang asing.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dan saling bertukar informasi mengenai keberadaan orang asing serta melakukan pengawasan bersama terhadap orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi darimasing-masing instansi anggota Tim Pora.
Hadir dalam rakor tersebut perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Mamasa,Polres Mamasa, KODIM 1428/Mamasa, BIN Kabupaten Mamasa, BAIS Kabupaten Mamasa, Dinas Pariwisata Kabupaten Mamasa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Baca juga:Kantor Imigrasi Polewali Mandar Latih Pegawai Berikan Pelayanan Prima
Hadir pula Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Mamasa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa, Kementerian Agama Kabupaten Mamasa serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa.
Pada kegiatan ini, Bupati Mamasa, Ramlan Badawi memberikan pengarahan kepada anggota Tim Pora. Dalam arahannya, Bupati Mamasa mengatakan, orang asing yang datang ke Kabupaten Mamasa harus diterima, karena bisa memberikan keuntungan untuk daerah.
Namun, kata dia tetap harus dilakukan pengawasan dan waspada terhadap orang asing , demi menghindar ideologi yang dibawa orang asing, apalagi jika tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia. Pengawasan juga diperlukan agar kehadiran mereka tidak mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar yang sudahmemfasilitasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Mamasa. Dengan adanya Tim Pora di Kabupaten Mamasa akan mempermudah kami dalam melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap adanya orang asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Mamasa,” ujar Ramlan.
Rapat koordinasi ini dirangkaikan dengan pengukuhan terhadap Tim Pora untuk Kecamatan Balla, Sesena Padang, Mehalaan, Bambang, Buntu Malangka danTabulahan.
Baca juga:Hasil Rapid Test Antigen Seluruh Pegawai Imigrasi Polman Negatif Covid-19
Pembentukan Tim Pora baik di tingkat pusat maupun daerah dilakukan agar pengawasan terhadap orang asing dapat terkoordinir sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam kesempatan tersebut Kepala DivisiKeimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wishnu Daru Fajar memberikan paparan terkait dengan pengawasan orang asing.
Menurut Wishnu, Kabupaten Mamasamerupakan wilayah yang memiliki nilai strategis karena berbatasan langsung dengan Tana Toraja, mempunyai potensi di bidang pariwisata dan sumber daya alam serta kaya akan budaya adat istiadat. Selain itu, Kabupaten Mamasa juga memiliki kerawanan karena wilayah yang luasdi area pegunungan atau perbukitan yang dapat memungkinkan bagi orang asing untuk bersembunyi dan datang tanpa diketahui oleh aparat pemerintah.
“Anggota Tim Pora yang terdiri dari berbagai instansi diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kabupaten Mamasa serta berupaya meningkatkan intensitas dalam berkomunikasi untuk bertukar informasi dan juga berkolaborasi antar sesama anggotanya,” tutur Wishnu.
Ia melanjutkan, pelaporan orang asing saat ini dapat dilakukan dengan mudah karena adanya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Dengan adanya aplikasi ini, pelapor keberadaan orang asing dapat memberikan informasi keberadaan orang asing tersebut.
Baca juga:Pegawai Kantor Imigrasi Polewali Mandar Deklarasi Janji Kinerja
Selain itu, aplikasi ini juga dapat melakukan pemindaian melalui ponsel pintar (smartphone) terhadap QR Code sticker Izin Tinggal yang ada pada paspor orang asing dan menyimpan posisi saatdilakukan pemindaian secara otomatis dan terkirim serta terekam di pusat data keimigrasian. Hal ini juga merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian kepada orang asing.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dan saling bertukar informasi mengenai keberadaan orang asing serta melakukan pengawasan bersama terhadap orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi darimasing-masing instansi anggota Tim Pora.
(luq)
Lihat Juga :