Ingin segera Dipanggil BK, Ketua DPRD Mau Jelaskan Soal Interpelasi Formula E
Rabu, 03 November 2021 - 07:53 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, ucap Pras, dirinya siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang diambilnya. Sebab ia yakin setiap ketukan palu untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan.
Dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas, bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam Ayat 2 di pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas dasar ketentuan tersebut, Pras mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna, penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas, bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam Ayat 2 di pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas dasar ketentuan tersebut, Pras mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna, penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Lihat Juga :