Gejolak Asmara Tak Direstui, Riki Ditangkap Usai Bawa Kabur Pacar Ke Palembang

Selasa, 02 November 2021 - 16:43 WIB
loading...
A A A
"Minggu 3 Oktober sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor beserta keluarga diminta oleh anggota kepolisian untuk mendatangi Polsek Koba, yang mana kemudian setibanya di lokasi, barulah pelapor mengetahui bahwa sudah ada seorang laki-laki yang diduga telah membawa anak pelapor," jelasnya.

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit PPA Polres Bangka Tengah dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu sebagai barang bukti Polsek Bangka Tengah pun mengamankan baju dan celana miliki tersangka dan korban.

Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 332 Ayat (1) KUHP dan Pasal 81 Undangan-Undangan RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)