Pemerintah Izinkan Tes Antigen Syarat Perjalanan, di Bandara Ngurah Rai Masih Wajib PCR

Selasa, 02 November 2021 - 10:07 WIB
loading...
Pemerintah Izinkan Tes...
Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali masih mewajibkan syarat hasil tes PCR bagi calon penumpang. Foto/dok
A A A
DENPASAR - Pemerintah telah mengizinkan dibolehkannya surat hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan transportasi udara di Jawa dan Bali. Namun di Bandara Ngurah Rai masih mewajibkan syarat hasil tes PCR bagi calon penumpang.

"Sampai saat ini kami masih memberlakukan penggunaan PCR sebagai persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi udara," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: 570 Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara Dilempar

Persyaratan hasil tes PCR berlaku baik untuk kedatangan dan keberangkatan. Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Calon penumpang juga wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali suntik, tetap wajib menyertakan hasil tes PCR.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2773 seconds (0.1#10.140)