Polisi Diminta Usut Ormas Penganiaya Mahasiswa Papua saat Demo di Makassar
Selasa, 02 November 2021 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
"Saat terjadi aksi dorong-dorongan, salah satu ormas menendang salah satu massa aksi perempuan hingga terjatuh, hingga memicu kemarahan dari massa aksi dan berusaha untuk saling melindungi. Total ada enam orang yang menjadi korban penganiayaan," ujar Haerul.
Dia melanjutkan, meski direpresi ormas, massa tetap bertahan dan menyampaikan aspirasi dengan megaphone. "Di situ ormas memukul lagi pakai payung dan mulai melemparkan batu dan kayu. Beberapa massa aksi ditarik hingga bajunya robek, jaket juga diambil," ungkap Haerul.
Karena terus disudutkan, massa aksi mulai berusaha mengamankan diri dan melindungi diri dengan melempar balik ormas. "Massa aksi mundur jalan balik hingga kembali ke titik kumpul dengan menyanyi. Setelah tiba di titik kumpul awal massa aksi membacakan pernyataan sikap," tegasnya.
Baca Juga: Kolaborasi Komunitas di Makassar Kumpulkan 288 Kantong Darah
Beberapa poin pernyataan sikap di antaranya, hentikan pembangunan pangkalan Militer, Mako Brimob dan Pos-pos militer di atas Tanah Papua, menolak pembangunan Smelter di Gresik Jawa Timur, cabut Omnibus Law dan Otsus Jilid II yang menjadi dalang penjajahan di atas Tanah Papua.
Akibat kejadian itu, mahasiswa mengalami sejumlah luka-luka. LBH Makassar mendesak agar aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap ormas pembuat onar. Tindakan ormas itu dianggap melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penghalang-halangan berpendapat di muka umum.
LBH juga meminta agar pimpinan Polisi Daerah Sulsel, untuk mengevaluasi tindakan dugaan pengabaian melindungi peserta aksi oleh ormas yang berbuat seenaknya. "Ketentuan umum dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun," tegas Haerul.
Dia melanjutkan, meski direpresi ormas, massa tetap bertahan dan menyampaikan aspirasi dengan megaphone. "Di situ ormas memukul lagi pakai payung dan mulai melemparkan batu dan kayu. Beberapa massa aksi ditarik hingga bajunya robek, jaket juga diambil," ungkap Haerul.
Karena terus disudutkan, massa aksi mulai berusaha mengamankan diri dan melindungi diri dengan melempar balik ormas. "Massa aksi mundur jalan balik hingga kembali ke titik kumpul dengan menyanyi. Setelah tiba di titik kumpul awal massa aksi membacakan pernyataan sikap," tegasnya.
Baca Juga: Kolaborasi Komunitas di Makassar Kumpulkan 288 Kantong Darah
Beberapa poin pernyataan sikap di antaranya, hentikan pembangunan pangkalan Militer, Mako Brimob dan Pos-pos militer di atas Tanah Papua, menolak pembangunan Smelter di Gresik Jawa Timur, cabut Omnibus Law dan Otsus Jilid II yang menjadi dalang penjajahan di atas Tanah Papua.
Akibat kejadian itu, mahasiswa mengalami sejumlah luka-luka. LBH Makassar mendesak agar aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap ormas pembuat onar. Tindakan ormas itu dianggap melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penghalang-halangan berpendapat di muka umum.
LBH juga meminta agar pimpinan Polisi Daerah Sulsel, untuk mengevaluasi tindakan dugaan pengabaian melindungi peserta aksi oleh ormas yang berbuat seenaknya. "Ketentuan umum dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun," tegas Haerul.
Lihat Juga :