570 Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara Dilempar
Selasa, 02 November 2021 - 07:25 WIB
loading...
A
A
A
Pria 36 tahun itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian. Petugas lalu melakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Petugas sempat mendapati jalan buntu lantaran tidak menemukan apapun di kamar SJP.
Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur. "Berkat kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Banyuwangi, Andri Setiawan.
Awalnya SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah SJP buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. SJP mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi.
Baca juga: Asyik Umbar Nafsu Syahwat di Kamar Hotel, 8 Pasangan Mesum Diringkus Tim Gabungan
Transaksinya dilakukan SJP melalui sambungan telepon wartel khusus, yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas. "Keduanya sepakat melakukan pelemparan pukul 06.00 WIB," urai Andri.
Setelah itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi. Dan dikonfirmasi bahwa barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G. Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas.
Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur. "Berkat kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Banyuwangi, Andri Setiawan.
Awalnya SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah SJP buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. SJP mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi.
Baca juga: Asyik Umbar Nafsu Syahwat di Kamar Hotel, 8 Pasangan Mesum Diringkus Tim Gabungan
Transaksinya dilakukan SJP melalui sambungan telepon wartel khusus, yang merupakan bagian layanan yang disediakan pihak lapas. "Keduanya sepakat melakukan pelemparan pukul 06.00 WIB," urai Andri.
Setelah itu, pihak lapas berkoordinasi dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi. Dan dikonfirmasi bahwa barang yang ditemukan termasuk obat dalam daftar G. Berdasarkan pengakuan SJP, pil koplo tersebut akan dijual kembali di dalam lapas.
Lihat Juga :