3 Wisatawan Asal Jakarta Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR Usai Berlibur di Bali
Senin, 01 November 2021 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Petugas lalu mengkonfirmasi ke RS Siloam Kuta sesuai dokumen yang dibawa. Hasilnya Lutfi terkonfirmasi hanya melakukan tes antigen.
Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone. "Dia lalu minta tolong petugas hotel mencetak dokumen itu," ungkap Mikael.
Baca juga: Kisah Briptu Dwi Agung Raih Penghasilan Tambahan Rp14 Juta Per Bulan dari Berjualan Donat
Sedangkan Anggie dan Firdaus diamankan, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wita. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR yang dibawa.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 263 ayat 2 dan 268 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.
Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone. "Dia lalu minta tolong petugas hotel mencetak dokumen itu," ungkap Mikael.
Baca juga: Kisah Briptu Dwi Agung Raih Penghasilan Tambahan Rp14 Juta Per Bulan dari Berjualan Donat
Sedangkan Anggie dan Firdaus diamankan, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wita. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR yang dibawa.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 263 ayat 2 dan 268 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.
(nic)
Lihat Juga :