Wow! Total Kredit Pinjaman Online Warga Jawa Barat Capai Rp67,7 Triliun

Senin, 01 November 2021 - 10:25 WIB
loading...
Wow! Total Kredit Pinjaman Online Warga Jawa Barat Capai Rp67,7 Triliun
Total kredit warga Jawa Barat di pinjaman online mencapai Rp67,7 triliun.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Total nilai kredit warga Jawa Barat terhadap pinjaman online (pinjol) atau fintech lending hingga September 2021 tercatat mencapai Rp67,7 triliun. Kendati begitu, angka tersebut adalah pinjaman warga terhadap pinjol legal atau terawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, tercatat sampai dengan Agustus 2021 dana sebesar Rp67,7 triliun telah disalurkan kepada 13,23 juta peminjam online di Jawa Barat.

Baca juga: Hanya Butuh Waktu 3 Jam, Tes PCR di Bandara Husein Sastranegara Berbiaya Rp275 Ribu

"Kemudahan akses yang ditawarkan oleh fintech lending menjadi salah satu opsi masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan pembiayaan secara cepat mengakses fintech lending," kata Indarto.

Menurut dia, jumlah outstanding pinjaman online meningkat sebesar 122,7% dengan nominal Rp6,8 triliun. Menariknya, pinjol ini memiliki porsi tertinggi sebesar 26% dari provinsi lainnya di Indonesia.

Tingginya akses warga terhadap pinjol, membuat penyaluran kredit atau pembiayaan di Jabar tumbuh positif sebesar 6,88% yoy, lebih baik dari nasional yang bertumbuh sebesar 2,21% yoy.

Baca juga: Wilayahnya Rawan Banjir, Karawang Kekurangan Perahu Karet untuk Evakuasi

Kendati banyak warga mengakses pinjol karena faktor kemudahannya, Indarto mengingatkan agar warga tetap berhati hati. Hal ini mengingat maraknya fintech lending ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan bunga sangat tinggi. Belum lagi adanya penyalahgunaan data pribadi.

"Masyarakat harus mencermati izin atau legalitas fintech lending yang dikeluarkan. Kami juga terus lakukan upaya agar ponjol ilegal terus diberantas. Presiden juga sudah instruksikan itu," beber dia.

Dia meminta, apabila ada masyarakat yang mendapati pinjol ilegal atau merasa dirugikan, bisa mengunjungi nomor OJK atau hotline polisi. Saat ini, baik OJK, pemerintah, dan polisi sudah berkomitmen memberantas pinjol ilegal karena sudah sangat meresahkan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)