Seorang Pemuda Buat Laporan Polisi Palsu untuk Hindari Tunggakan Kredit Motor
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang pemuda berinisial MR (20), ditangkap polisi lantaran membuat pengaduan tindak kejahatan palsu . Belakangan terungkap pria asal Kecamatan Manggala, Makassar itu melakukan hal demikian untuk menghindari tunggakan kredit motor.
MR kini diproses hukum di Mapolsek Manggala, setelah diamankan polisi di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (31/10) dini hari. Petugas turut mengamankan sepeda motor merek Yamaha Fino DD 6854 YS, motor yang dilaporkan dicuri oleh orang tak dikenal.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus menyampaikan, MR mengadukan ke kantornya jika telah menjadi korban pencurian dengan kekerasaan di depan Kampus STIBA, Jalan Inspeksi PAM pada Selasa 15 Juni 2021, sekira pukul 23.00 WITA.
MR mengaku kepada polisi dibegal oleh empat orang yang berboncengan sepeda motor. MR kala itu juga menggunakan sepeda motor ditemani rekannya berinisial SH. Motor dan dua ponsel mereka diceritakan diambil oleh para pencuri itu. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp23,6 Juta.
MR dan rekannya mengaku ditendang oleh rombongan pencuri itu dan mengancam menggunakan parang. Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap MR hanya mengarang cerita tersebut. Laporan pengaduan bernomor 341/VI/2021/ Sekta tersebut palsu.
"Pengakuan yang bersangkutan bahwa telah menjadi korban begal hanya dibuat-buat. Keterangannya palsu. Motifnya untuk menghindari kredit motornya di salah satu pembiayaan di Makassar," kata Kompol Edhy sapaan Kapolsek Manggala ini.
Edhy menuturkan, pihaknya masih memburu SH, rekan MR yang namanya dicatut dalam kronologis laporan pengaduan itu. Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan kroscek di kantor pembiayaan. Polisi juga mengumpulkan informasi dan pelacakan ponsel yang dilaporkan dicuri.
"Lelaki SH ini yang juga menemani MR melapor ke Polsek. Lalu bukti laporan itu dibawa mereka ke kantor pembiayaan," terang Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar itu.
Polisi berpangkat satu bunga ini menerangkan, motor yang dilaporkan hilang ternyata dibawa ke Kabupaten Jeneponto. Di sana motor itu diubah warnanya yang semula biru jadi putih. Serta mengganti plat asli DD 6854 YS menjadi DD 2798 UJ.
Atas perbuatannya, MR terancam pasal 242 KUHPidana tentang keterangan Palsu dan Pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu. "Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan," tegas Edhy.
MR kini diproses hukum di Mapolsek Manggala, setelah diamankan polisi di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (31/10) dini hari. Petugas turut mengamankan sepeda motor merek Yamaha Fino DD 6854 YS, motor yang dilaporkan dicuri oleh orang tak dikenal.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus menyampaikan, MR mengadukan ke kantornya jika telah menjadi korban pencurian dengan kekerasaan di depan Kampus STIBA, Jalan Inspeksi PAM pada Selasa 15 Juni 2021, sekira pukul 23.00 WITA.
MR mengaku kepada polisi dibegal oleh empat orang yang berboncengan sepeda motor. MR kala itu juga menggunakan sepeda motor ditemani rekannya berinisial SH. Motor dan dua ponsel mereka diceritakan diambil oleh para pencuri itu. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp23,6 Juta.
MR dan rekannya mengaku ditendang oleh rombongan pencuri itu dan mengancam menggunakan parang. Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap MR hanya mengarang cerita tersebut. Laporan pengaduan bernomor 341/VI/2021/ Sekta tersebut palsu.
"Pengakuan yang bersangkutan bahwa telah menjadi korban begal hanya dibuat-buat. Keterangannya palsu. Motifnya untuk menghindari kredit motornya di salah satu pembiayaan di Makassar," kata Kompol Edhy sapaan Kapolsek Manggala ini.
Edhy menuturkan, pihaknya masih memburu SH, rekan MR yang namanya dicatut dalam kronologis laporan pengaduan itu. Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan kroscek di kantor pembiayaan. Polisi juga mengumpulkan informasi dan pelacakan ponsel yang dilaporkan dicuri.
Baca Juga
"Lelaki SH ini yang juga menemani MR melapor ke Polsek. Lalu bukti laporan itu dibawa mereka ke kantor pembiayaan," terang Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar itu.
Polisi berpangkat satu bunga ini menerangkan, motor yang dilaporkan hilang ternyata dibawa ke Kabupaten Jeneponto. Di sana motor itu diubah warnanya yang semula biru jadi putih. Serta mengganti plat asli DD 6854 YS menjadi DD 2798 UJ.
Atas perbuatannya, MR terancam pasal 242 KUHPidana tentang keterangan Palsu dan Pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu. "Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan," tegas Edhy.
(agn)