Korban Cabut Laporan, Penyidikan Kasus Dihentikan dan Ferdian Paleka Cs Bebas

Kamis, 04 Juni 2020 - 14:32 WIB
loading...
Korban Cabut Laporan,...
Ferdian Paleka (tengah) didampingi ayah dan pengacaranya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka, M Aidil, dan Tubagus Fahddinar bebas dari tahanan Polrestabes Bandung setelah para korban mencabut laporan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, yakni, Dini, Sani, dan Laura, wanita pria (waria) yang jadi korban prank Ferdian Paleka Cs, mencabut laporan mereka pada pekan lalu. (BACA JUGA: Viral! Youtuber Pembagi 'Makanan' Sampah Dibully Tahanan Lain )

Pencabutan laporan ini, kata Galih, menjadi dasar polisi untuk membebaskan para tahanan. "Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu Minggu lalu. Itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).

"Seperti yang kita ketahui bersama, untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan. Jadi itu menjadi dasar kami (membebaskan tersangka Ferdian Paleka cs)," ujar Kasat Reskrim.

Selain membebaskan para tersangka, dengan pencabutan laporan tersebut, ujar Galih, penyidikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan dua temannya dihentikan. (BACA JUGA: Kronologis Penangkapan Youtuber Pembagi 'Makanan' Sampah )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas Damai Cartenz...
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Yahukimo yang Kabur dari Lapas Wamena
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Buntut Hina Suku Sunda,...
Buntut Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Bangun SPPG untuk 4.800 Siswa di 10 Sekolah
Youtuber Ranggo Divonis...
Youtuber Ranggo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Event Konser
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Berantas Geng Motor, Gelar Patroli Jam Malam!
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata ala Adhe Tora yang Wajib Masuk Bucket List
Tak Cuma Jago Melukis!...
Tak Cuma Jago Melukis! RizkyAmom Sukses Padukan Seni Lukis, Ilustrasi, dan Clay Art Jadi Konten Edukatif
Rekomendasi
AS Berambisi Caplok...
AS Berambisi Caplok 3 Pulau Terluar Iran, Bunuh Diri atau Raih Kemenangan Taktis?
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Wakil PM Italia Sebut...
Wakil PM Italia Sebut Rusia Bukan Ancaman Utama bagi Eropa, tapi Siapa?
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved