Korban Cabut Laporan, Penyidikan Kasus Dihentikan dan Ferdian Paleka Cs Bebas
Kamis, 04 Juni 2020 - 14:32 WIB
loading...
Ferdian Paleka (tengah) didampingi ayah dan pengacaranya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Youtuber Ferdian Paleka, M Aidil, dan Tubagus Fahddinar bebas dari tahanan Polrestabes Bandung setelah para korban mencabut laporan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, yakni, Dini, Sani, dan Laura, wanita pria (waria) yang jadi korban prank Ferdian Paleka Cs, mencabut laporan mereka pada pekan lalu. (BACA JUGA: Viral! Youtuber Pembagi 'Makanan' Sampah Dibully Tahanan Lain )
Pencabutan laporan ini, kata Galih, menjadi dasar polisi untuk membebaskan para tahanan. "Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu Minggu lalu. Itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).
"Seperti yang kita ketahui bersama, untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan. Jadi itu menjadi dasar kami (membebaskan tersangka Ferdian Paleka cs)," ujar Kasat Reskrim.
Selain membebaskan para tersangka, dengan pencabutan laporan tersebut, ujar Galih, penyidikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan dua temannya dihentikan. (BACA JUGA: Kronologis Penangkapan Youtuber Pembagi 'Makanan' Sampah )
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, yakni, Dini, Sani, dan Laura, wanita pria (waria) yang jadi korban prank Ferdian Paleka Cs, mencabut laporan mereka pada pekan lalu. (BACA JUGA: Viral! Youtuber Pembagi 'Makanan' Sampah Dibully Tahanan Lain )
Pencabutan laporan ini, kata Galih, menjadi dasar polisi untuk membebaskan para tahanan. "Dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu Minggu lalu. Itu menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6).
"Seperti yang kita ketahui bersama, untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan. Jadi itu menjadi dasar kami (membebaskan tersangka Ferdian Paleka cs)," ujar Kasat Reskrim.
Selain membebaskan para tersangka, dengan pencabutan laporan tersebut, ujar Galih, penyidikan perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan dua temannya dihentikan. (BACA JUGA: Kronologis Penangkapan Youtuber Pembagi 'Makanan' Sampah )
Lihat Juga :