Penjual Jamu Gendong Dibunuh Suami Saat Terlelap Tidur, Motifnya Cemburu

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 14:49 WIB
loading...
Penjual Jamu Gendong...
Sukisno (54) tega membunuh istrinya Eli Noviyanti (47) saat sedang tidur terlelap. Foto/iNews TV/Robby Ridwan
A A A
BLITAR - Eli Noviyanti (47) yang sehari-hari berjualan gendong, tewas dengan kondisi luka pukul di pelipis matanya. Wanita ini, tewas dibunuh suaminya sendiri, Sukisno (54) dengan cara dipukul pakai alat penumbuk pagi.

Baca juga: Pembunuh Istri di Bekasi Ditangkap di Cibubur

Sukisno yang merupakan warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, diringkus Satreskrim Polres Blitar, usai peristiwa pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri.



Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Pores Blitar, akhirnya diketahui Sukisno tega membunuh istrinya sendiri karena dipicu rasa cemburu. Keduanya sudah delapan bulan pisah ranjang, dan korban diketahui pelaku menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

Baca juga: 2 Anggota Polisi di Papua Jual Ratusan Butir Peluru ke KKB Ini Kronologi Penangkapannya

Bahkan, korban beberapa kali menunjukkan foto mesranya dengan laki-laki lain kepada pelaku. Hal ini membuat Sukisno sakit hati. "Dia sendiri yang menunjukkan foto-foto mesra dengan laki-laki lain ke saya," tutur Sukisno.

Laki-laki selingkuhan korban tersebut, berada di luar negeri. Korban kenal laki-laki tersebut melalui media sosial. Sukisno yang sudah delapan bulan pisah ranjang, dirasuki rasa cemburu, lalu nekat membunuh istrinya saat terlelap tidur dengan cara dipukul pakai alat penumbuk padi.

Baca juga: Istri Kapolres Diduga Pamer Segepok Uang di TikTok, Kapolda Sumut: Hati-Hati dengan Jari!

Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka mengakui seluruh perbuatannya. " Pembunuhan itu didasari oleh rasa cemburu. Hubungan keduanya juga sudah tidak harmonis sejak delapan bulan terakhir," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita beberapa alat bukti, termasuk kayu yang digunakan pelaku memukul korbannya hingga tewas. Akibat pembunuhan tersebut, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved