Unggah Konten Ajakan Nyabu di Facebook, Oknum Guru Situbondo Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 06:03 WIB
loading...
Unggah Konten Ajakan Nyabu di Facebook, Oknum Guru Situbondo Ditangkap Polisi
Oknum guru berinisial BFR saat diamankan di Polres Situbondo dalam perkara narkotika. Foto/ Humas Polres Situbondo
A A A
SITUBONDO - Oknum guru di Situbondo ini tak patut dicontoh karena mengajarkan sesuatu berbeda dari biasanya. Bukan hal yang positif, melainkan mengajarkan untuk mengonsumsi sabu.

Ajakan mengonsumsi sabu ini diunggah oleh BFR (39), oknum guru warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, melalui di media sosial (medsos) Facebook.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno membenarkan, pihaknya telah mengamankan oknum guru yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah di Kabupaten Situbondo. Pelaku diamankan, usai mengunggah ajakan nyabu pada Kamis petang sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga: Penipuan Online Modus Jual Beli Minyak Goreng Murah, Ibu Muda Ini Diringkus

"Menyikapi unggahan tersebut, Tim Satreskoba Polres Situbondo langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan BFR (39). Tersangka BFR ini seorang PNS (guru). Ia ditangkap di rumahnya kemarin sekitar pukul 22.30 WIB," ucap Ahmad Sutrisno, melalui siaran persnya ke awak media, pada Jumat (29/10/2021).



Dirinya menjelaskan, oknum guru ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti sisa sabu seberat 2,79 gram, satu buah plastik klip sisa sabu seberat 0,12 gram, serta satu buah pipet dan alat penghisap sabu.

"Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar tiga gram dan seperangkat alat untuk menghisap sabu dari dalam rumahnya," jelasnya.

Guna pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, sambung Iptu Sutrisno, oknum guru dan berikut sejumlah barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Akibat ulahnya kini BFR harus mendekam di jeruji besi Mapolres Situbondo.

"Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)