Peduli COVID-19, Pegawai OJK Relakan Pemotongan 9 Bulan Gaji
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menggelar Program OJK Peduli COVID-19 dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan yang dimulai sejak bulan April hingga Desember 2020.
Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho mengatakan, selain pemotongan gaji selama sembilan bulan, bantuan sosial tersebut juga diambil dari Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai.
"Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK. Sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon atau jabatan staf kebawah," ujar Untung kepada SINDOnews, Kamis (04/06/2020).(Baca:10 Ribu Lebih Pelanggaran Tercatat saat PSBB Palembang Tahap Pertama)
Untung menjelaskan, dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR tersebut disalurkan melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak COVID-19.
Sementara untuk Kota Palembang, kata Untung, IPOJK Komisariat Regional 7 Sumbagsel bersama dengan Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Sumsel, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Forum Komunikasi Daerah (FKD) Sumsel, dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Sumsel memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palembang.
"Penyaluran paket sembako dari IPOJK KR 7 Sumbagsel disalurkan langsung kepada warga sekitar Kantor Regional 7 Sumbagsel, debitur Bank Wakaf Mikro, dan pegawai outsourcing KR 7 Sumbagsel," katanya. (Baca: Dua Bayi di Muratara Positif COVID-19, Diduga Satu Bayi Tertular dari Ibunya)
Selain penyaluran lebih dari 1.000 paket sembako, lanjut Untung, bantuan sosial Program OJK Peduli COVID-19 juga disalurkan kepada Bayt Al Quran Al Akbar melalui Yayasan Pondok Pesantren IGM Al-Ihsaniyah dan Pondok Pesantren Aulia Cendekia Palembang.
Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho mengatakan, selain pemotongan gaji selama sembilan bulan, bantuan sosial tersebut juga diambil dari Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai.
"Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK. Sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon atau jabatan staf kebawah," ujar Untung kepada SINDOnews, Kamis (04/06/2020).(Baca:10 Ribu Lebih Pelanggaran Tercatat saat PSBB Palembang Tahap Pertama)
Untung menjelaskan, dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR tersebut disalurkan melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak COVID-19.
Sementara untuk Kota Palembang, kata Untung, IPOJK Komisariat Regional 7 Sumbagsel bersama dengan Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Sumsel, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Forum Komunikasi Daerah (FKD) Sumsel, dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Sumsel memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palembang.
"Penyaluran paket sembako dari IPOJK KR 7 Sumbagsel disalurkan langsung kepada warga sekitar Kantor Regional 7 Sumbagsel, debitur Bank Wakaf Mikro, dan pegawai outsourcing KR 7 Sumbagsel," katanya. (Baca: Dua Bayi di Muratara Positif COVID-19, Diduga Satu Bayi Tertular dari Ibunya)
Selain penyaluran lebih dari 1.000 paket sembako, lanjut Untung, bantuan sosial Program OJK Peduli COVID-19 juga disalurkan kepada Bayt Al Quran Al Akbar melalui Yayasan Pondok Pesantren IGM Al-Ihsaniyah dan Pondok Pesantren Aulia Cendekia Palembang.
(don)