Divonis 6,6 Tahun Penjara, Mantan Kepala Samsat Malingping Langsung Jatuh Sakit

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 09:52 WIB
loading...
Divonis 6,6 Tahun Penjara,...
Terdakwa korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping senilai Rp3,2 miliar Samad divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (28/10/2021). (Ist)
A A A
SERANG - Terdakwa korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping senilai Rp3,2 miliar Samad divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (28/10/2021).

Mantan Kapala UPT Samsat Malingping dinyatakan terbukti bersalah dengan membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp100 ribu permeter, dan dijual kembali ke Pemprov Banten sebesar Rp500 ribu. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk kantor Samsat Malingping, dan menyebabkan kerugian negara Rp680 juta.

Majelis hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok menyatakan Samad terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan, sebelumnya JPU Kejati Banten menuntut Samad dengan pidana selama 7 tahun penjara. Selain pidana penjara, Samad juga dibebani membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Baca: Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Kades dan Mantan Bendahara Ditahan Kejari TTU.

"Terdakwa Samad harus membayar uang pengganti Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur majelis hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Rekomendasi
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Daftar 8 Tim Terbaik...
Daftar 8 Tim Terbaik yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved